SuaraJatim.id - Wulan, seorang ibu di Kota Surabaya yang tega menganiaya anaknya sendiri hingga tewas akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap dalam kasus kematian AP (6) di Jalan Bulan Banteng.
Belakangan terungkap, sebelum AP meninggal dunia, Wulan menganiayannya dengan memukuli kepala bocah tak berdosa itu dengan sapu hingga pinsan. Bocah itu kemudian mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
Pengakuan itu disampaikan Wulan kepada penyidik kepolisian. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, (20/11/2022). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki.
Untuk kronologisnya, bermula ketika AP disuruh mengambil panci. Namun, layaknya anak kecil, AP yang asyik bermain tidak menghiraukan perintah ibu kandungnya tersebut. Karena kesal, Ibunya langsung memukul AP dengan tangan kosong.
"Korban lalu mengambil panci dan sambil menangis. Itu yang membuat ibunya kesal dan mengambil sapu dan dipukulkan ke korban," ujar Arief, Kamis (24/11/2022) saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dengan sapunya, Wulan memukuli sekujur badan AP termasuk di bagian belakang kepala. Saat itulah, AP yang merintih kesakitan mengumpat kepada Lipah (19) yang juga ada di lokasi.
Karena kesal, Lipah lantas ikut mengambil kentrung yang biasa dibuat ngamen dan memukulkan ke wajah korban. "Saat itulah korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri usai dipukul sapu hingga patah," kata Arief dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dari keterangan kedua korban, kejadian penganiayaan tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 4 tahun. Pelaku mengakui jika intensitas penganiayaan terus meningkat hingga korban tewas di umur 6 tahun.
"Penyebabnya sepele karena korban sering lambat jika disuruh. Kalau disuruh mengamen juga kadang tidak mau. Hal-hal seperti itu yang membuat kedua pelaku ini emosi," kata Arief.
Baca Juga: Para Pendaftar PPK Surabaya Diminta Aktif Pantau Email dan SIAKBA Biar Update
Saat disinggung terkait apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Arief mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76C jo. Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun kurungan penjara.
Terkuak dari pemeriksaan dokter
Kedua pelaku, W (32) dan L (19), ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya bocah 6 tahun di Kenjeran, Kota Surabaya. Dugaan kekerasan terkuak dari dokter yang curiga pada luka korban, kemudian melapor ke polisi.
Di hadapan penyidik, W bersama L mengakui sudah menganiaya anak kandungnya. Parahnya, tindakan tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua tahun, ketika korban masih berumur 4 tahun.
Puncaknya, W dan L menganiaya korban pada Minggu malam hingga meninggal dunia. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dari kaki, tangan, badan hingga kepala.
Berita Terkait
-
Para Pendaftar PPK Surabaya Diminta Aktif Pantau Email dan SIAKBA Biar Update
-
Kejamnya Ibu di Surabaya, Pukuli Anak Sendiri Umur 6 Tahun Sampai Akhirnya Mati
-
Dewa 19 Guncang Surabaya
-
Cuaca Hari Ini Surabaya Raya Berpotensi Hujan Malam Hari
-
Pemkot Surabaya Lakukan Pemetaan Masyarakat Miskin dan Pra Miskin
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
-
Banjir dan Longsor Terjang Malang Selatan, Sejumlah Akses Jalan Terputus
-
Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek
-
Atap Honda Civic Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Tulungagung, 2 Korban Lolos dari Maut
-
Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU