SuaraJatim.id - Saat Kiai Fahmi, pengasuh pondok pesantren di Jember Jawa Timur ( Jatim ) telah ditahan oleh kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan diungkap kepolisian, korban dugaan kasus pencabulan itu ternyata sebanyak 4 santriwati. Mereka ini dicabuli di ruang studio pondok pesantren yang diasuh Kiai Fahmi.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo dalam jumpa pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).
"Korban tidak kami sebutkan nama-namanya," kata Hery Purnomo kemarin sambil mengingatkan agar para wartawan tidak vulgar memberitakan kasus tersebut.
Baca Juga: Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?
"Sampeyan harus ingat hak korban. Jejak digital ini sampai kapanpun akan ada," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (21/01/2023).
Menurut Hery, para korban punya masa depan yang harus dilindungi bersama. Oleh sebab itu Ia meminta pemberitaan tidak menyebut detail nama pondok dan inisial para korbannya.
"Jadi saya minta tolong kepada rekan-rekan sekalian. Tidak ada inisial, tidak ada nama disebutkan apapun di situ, termasuk dengan pondoknya. Kita lindungi bersama hak perempuan dan anak supaya tidak terlanggar," katanya.
"Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) berkaitan dengan pendampingan anak. Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi," kata Hery.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara
"Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP," kata Hery.
FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara sesuai KUHP.
Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. "Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara," kata Hery.
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan