Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 27 Januari 2023 | 08:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan dan penipuan (pixabay/Gerd Altmann)

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita 1 buah tas ransel, 1 buah ponsel, 1 buah cincin, dan jaket sweater warna hitam. Pelaku juga dijerat dengan pasal 365 dan pasal 368 KUHP," katanya menambahkan.

Load More