
SuaraJatim.id - Para Nahdliyin, sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama (NU), saat ini merayakan usia seabad organisasi Islam terbesar di Indonesia itu. Acara puncaknya bakal digelar di Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) pada 7 Februari 2023 nanti.
Salah satu agenda penting dalam gawe akbar NU itu adalah Muktamar Internasional Fikih Peradaban. Dalam muktamar tersebut nanti akan dibahas urgensi Piagam PBB bagi umat Islam, terutama bagi umat Islam Indonesia.
Seperti disampaikan Kepala Divisi Strategi Komunikasi dan Media Muktamar Internasional Fikih Peradaban Ishaq Zubaedi Raqib, pembahasan ini memiliki nilai kebaruan yang sangat penting untuk memperkuat legitimasi PBB sebagai institusi penting dalam menjaga keutuhan negara bangsa modern saat ini.
"Para ulama akan menyampaikan argumentasi fiqhiyah bahwa Piagam dan keputusan-keputusan PBB ini bisa menjadi rujukan otoritatif dan mendapat legitimasi dari ortodoksi yang tersedia dalam Islam," katanya, Kamis (26/01/2023) kemarin.
Baca Juga: Hari Pendidikan Internasional dan Permasalahan Pendidikan di Dunia
Sebab, sebagaimana diketahui, Piagam PBB merupakan salah satu hal yang menjadi kesepakatan para pemimpin negara untuk menghentikan Perang Dunia II.
"Para pemimpin negara menandatangani Piagam PBB tersebut untuk tidak lagi berperang. Ini demi keberlangsungan hidup bersama yang nyaman, aman dan bebas dari ancama negara dan bangsa lain," ujarnya.
Namun, hingga disadari bahwa belum tersedia legitimasi fiqhiyah atas Piagam PBB tersebut. Karena salah satu alasan itu, maka PBNU berinisiatif untuk mengajak para ulama dari berbagai negara untuk bersama-sama memikirkannya.
Dengan adanya legitimasi berdasarkan hukum Islam, Piagam PBB akan memiliki kekuatan sebagai bagian tak terpisahkan dari perspektif agama Islam itu sendiri.
"Di sinilah letak urgensi pembahasan Piagam PBB dalam perspektif Islam ini," kata Ketua LTN--Lembaga Informasi dan Publikasi PBNU itu.
Baca Juga: Wasekjen PBB Soroti Pelanggaran Hak Perempuan Saat Bertemu Taliban
Selain itu, Piagam PBB yang menegaskan perlunya batas-batas negara bangsa juga belum dibahas dalam fikih-fikih klasik. Karenanya, pembahasan ini penting untuk merumuskan konsep dan istilah baru dalam hukum Islam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Konflik Israel-Lebanon: Mengapa Perbatasan Jadi Rebutan Abadi? Ini Kata Garis Biru!
-
Bayar PBB Lewat BRImo, Tunaikan Pajak Gak Sampai 5 Menit!
-
Titik Nadir Gaza? UNRWA: Tak Ada Lagi Harapan, Pasokan Kemanusiaan Kritis
-
Gempa Perparah Krisis Myanmar: PBB Desak Pendanaan Darurat di Tengah Perang Saudara
-
Bayar PBB DKI Jakarta Makin Untung Pakai BRImo
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Bak Bumi dan Langit! Beda Branko Ivankovic dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs China
-
Aroma Pahit Industri Jamu, Laba Produsen "Tolak Angin' Ambles 40 Persen di Kuartal I 2025
-
Disajikan Dingin, 6 Minuman Khas Riau Cocok Dinikmati saat Panas Bedengkang
-
PHK Massal Panasonic Global Tak Sentuh RI, Tapi Utilitas Pabrik Elektronik Nasional Mengkhawatirkan
-
5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
Terkini
-
Pamekasan Dikepung Banjir, Ribuan Orang Terdampak
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan
-
Kumpulan Link DANA Kaget di Libur Panjang Waisak, Lumayan untuk Plesiran
-
Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
-
Viral Warga Blitar Tergeletak Terluka Parah, Penyebabnya Masih Misteri