SuaraJatim.id - Masih ingat kasus video porno Kebaya Merah? Update terbaru, kasus ini segera masuk persidangan. Untuk berkasnya sendiri sekarang sudah lengkap.
Kemarin, penyidik Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara video porno itu dengan tersangka AH (pemeran perempuan), CZ (pemeran perempuan 2) dan ACS (pemeran laki-laki).
Seperti dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman. Ia mengatakan, berkas tersebut kembali diterima pihaknya setelah pada 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan ke PN Surabaya.
Lalu, pada 31 Januari 2023, JPU mengembalikan tiga berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil mau pun materiil ke penyidik Polda Jatim.
Baca Juga: Video Panas Kebaya Coklat Viral! Netizen Penasaran Gaya WOT yang Bikin Telan Ludah
"Bahwa pada tanggal 9 februari 2023, berkas perkara AH, ACS, dan CZ telah diserahkan kembali ke JPU oleh Penyidik Polda Jatim," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/2/2023).
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim perihal perkara video porno kebaya merah.
Dalam SPDP itu, dilampirkan nama 3 tersangka, yakni AH (pemeran perempuan), CZ (pemeran perempuan 2), dan ACS (pemeran laki-laki).
SPDP itu diterima sejak 9 November 2022. Namun, pada 13 Januari 2023, dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke JPU Kejati Jatim terhadap 3 berkas perkara.
"Dalam berkas itu, masing masing disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Fathur.
Baca Juga: Video Viral Kebaya Oranye Durasi 3 menit 7 Detik, Aksinya Lebih Menantang dari Kebaya Merah
Untuk melakukan penelitian berkas tersebut, Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untuk meneliti berkas. Setidaknya hingga 2 pekan mendatang.
Berita Terkait
-
Kebaya Merah "Keramat", Antar Niluh Djelantik ke Kursi DPD RI
-
Vibes-nya Ibu Pejabat Banget, 5 Potret Arumi Bachsin Pakai Kebaya Merah Bikin Mata Tak Berkedip
-
Update Terkini Kasus Video Kebaya Merah, 3 Pelaku Adegan Mesum Siap Diadili
-
Sejarah Kebaya, Pakaian Tradisional Tercoreng Skandal Kebaya Merah dan Kebaya Hijau
-
Usai Kebaya Merah, Kini Warganet Digegerkan dengan Video Porno Kebaya Hijau di Media Sosial
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran