SuaraJatim.id - Tersangka kasus penipuan investasi aplikasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) bukan cuma Wahyu Kenzo, namun satu nama lagi yakni Raymond Enovan (RE).
RE ini juga merupakan founder robot trading ATG. Dalam menjalankan bisnisnya, RE masuk dalam tim investasi ATG. Demikian kata Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Ia menjelaskan kalau RE memiliki peran sebagai salah satu tim dari investasi ATG yang berada satu tingkat di bawah tersangka lainnya, Wahyu Kenzo.
"RE memiliki peran sebagai salah satu tim ATG. Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Buher, sapaan akrab Kapolresta dikutip dari ANTARA, Kamis (16/03/2023).
Buher menjelaskan selama ini RE memiliki peranan untuk merekrut member atau orang-orang yang berkeinginan untuk berinvestasi pada robot trading ATG.
Selain itu, RE juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan.
Menurut Kapolresta, RE mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 yang diberi istilah selisih rate pada setiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Jumlah transaksi yang dilakukan para korban cukup banyak sehingga keuntungan yang didapat juga besar.
"Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10 miliar," katanya.
Ia menambahkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polresta Malang Kota dari tangan tersangka RE, antara lain buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop.
"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," katanya.
Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Ada Oknum Pejabat Riau Bujuk PNS Hingga Kepsek Ikut Investasi Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, Kini Sedang Dicari
-
Ditangkap, Ini Profil Wahyu Kenzo Founder Robot Trading yang Diikuti Banyak PNS di Riau
-
Siapa Oknum Pejabat Disdik Riau yang Bujuk Kepsek-PNS Ikut Investasi Bodong Wahyu Kenzo?
-
Istri Wahyu Kenzo Diperiksa Polisi, Perannya Diselidiki
-
Waduh! Banyak Kepala Sekolah Dan PNS Di Riau Jadi Korban Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Petaka Pradik di RSUD Dr. Soetomo: 172 Calon Dokter Spesialis Unair Tumbang Keracunan Makanan
-
Pamit Cari Rumput Berujung Maut: Warga Probolinggo Ditemukan Tewas Penuh Luka di Hutan Sumber
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang