SuaraJatim.id - Sejak kemarin gaduh video seorang pria bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP dan bergambar Said Abdullah, politisi partai Banteng, kepada jamaah sebuah masjid di Sumenep Madura.
Video ini pun ramai menjadi sorotan publik dan membuat gaduh media sosial. Belakangan Said Abdullah beralasan kalau itu merupakan zakat mal. Dengan argumentasi itu pula Ia membantah kalau peristiwa tersebut sebagai kampanye uang.
Zakat sendiri, menurut para ulama hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat, salah satunya mampu--sebagaimana ketentuan dalam syariat agama. Termasuk dalam hal ini adalah zakat mal.
Lantas bagaimana pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat persoalan ini, yakni: Zakat Mal dibungkus amplop partai, kemudian disertai foto si muzakki--orang yang diwajibkan membayar zakat--lalu dibagikan di momentum Ramadhan menjelang pemilu?
Ketua Bwaslu Rahmat Bagja mengatakan segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dilakukan di rumah ibadah. Menurut dia, apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.
Ini khusus dikatakannya merespons viral video amplop merah PDIP Said Abdullah. Bagja juga menegaskan kalau saat ini badan otoritas pengawas pemilu kini sedang menyelidikinnya.
"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," ujarnya.
Lalu bagaimana kalau bagi-bagi amplop itu atas dasar zakat? Bagja mengatakan bawaslu tidak melarang orang untuk berzakat. Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.
"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberbaiki ke depannya, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.
Baca Juga: Viral Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Masjid, Said Abdullah Klaim Itu Zakat
Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.
"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Viral Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Masjid, Said Abdullah Klaim Itu Zakat
-
Anggota Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Dalam Deklarasi KPP Dukung Anies Capres
-
Said Abdullah Bantah Bagi-bagi Amplop Isi Rp300 Ribu Berlogo PDIP di Masjid: Itu Zakat Mal
-
Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!
-
Kader PDIP Bagi-Bagi Amplop Berlogo Moncong Putih, Bawaslu: Bagikan Zakat Jangan Pakai Lambang Partai
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir