SuaraJatim.id - Sejak kemarin gaduh video seorang pria bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP dan bergambar Said Abdullah, politisi partai Banteng, kepada jamaah sebuah masjid di Sumenep Madura.
Video ini pun ramai menjadi sorotan publik dan membuat gaduh media sosial. Belakangan Said Abdullah beralasan kalau itu merupakan zakat mal. Dengan argumentasi itu pula Ia membantah kalau peristiwa tersebut sebagai kampanye uang.
Zakat sendiri, menurut para ulama hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat, salah satunya mampu--sebagaimana ketentuan dalam syariat agama. Termasuk dalam hal ini adalah zakat mal.
Lantas bagaimana pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat persoalan ini, yakni: Zakat Mal dibungkus amplop partai, kemudian disertai foto si muzakki--orang yang diwajibkan membayar zakat--lalu dibagikan di momentum Ramadhan menjelang pemilu?
Baca Juga: Viral Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Masjid, Said Abdullah Klaim Itu Zakat
Ketua Bwaslu Rahmat Bagja mengatakan segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dilakukan di rumah ibadah. Menurut dia, apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.
Ini khusus dikatakannya merespons viral video amplop merah PDIP Said Abdullah. Bagja juga menegaskan kalau saat ini badan otoritas pengawas pemilu kini sedang menyelidikinnya.
"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," ujarnya.
Lalu bagaimana kalau bagi-bagi amplop itu atas dasar zakat? Bagja mengatakan bawaslu tidak melarang orang untuk berzakat. Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.
"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberbaiki ke depannya, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.
Baca Juga: Anggota Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Dalam Deklarasi KPP Dukung Anies Capres
Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.
"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Masa Tenang, RK-Suswono dan Pramono-Rano Tersandung Sembako di Kepulauan Seribu?
-
Unggah Seruan Prabowo Nyoblos RK di Masa Tenang, Muncul Desakan Bawaslu Usut Raffi Ahmad: Kalau Gak Ditindak, Bubar Aja!
-
Rektor USU Dilaporkan Tim Edy-Hasan ke Bawaslu, Diduga Atur Kemenangan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024
-
Masa Tenang Pilkada DKI: Bawaslu Incar Pelaku Politik Uang Hingga Gang-gang Sempit!
-
Prabowo Endorse Ahmad Luthfi Bukan Pelanggaran, Reaksi Pandji Pragiwaksono Tak Terduga
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan