SuaraJatim.id - Sejak kemarin gaduh video seorang pria bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP dan bergambar Said Abdullah, politisi partai Banteng, kepada jamaah sebuah masjid di Sumenep Madura.
Video ini pun ramai menjadi sorotan publik dan membuat gaduh media sosial. Belakangan Said Abdullah beralasan kalau itu merupakan zakat mal. Dengan argumentasi itu pula Ia membantah kalau peristiwa tersebut sebagai kampanye uang.
Zakat sendiri, menurut para ulama hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat, salah satunya mampu--sebagaimana ketentuan dalam syariat agama. Termasuk dalam hal ini adalah zakat mal.
Lantas bagaimana pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat persoalan ini, yakni: Zakat Mal dibungkus amplop partai, kemudian disertai foto si muzakki--orang yang diwajibkan membayar zakat--lalu dibagikan di momentum Ramadhan menjelang pemilu?
Ketua Bwaslu Rahmat Bagja mengatakan segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dilakukan di rumah ibadah. Menurut dia, apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.
Ini khusus dikatakannya merespons viral video amplop merah PDIP Said Abdullah. Bagja juga menegaskan kalau saat ini badan otoritas pengawas pemilu kini sedang menyelidikinnya.
"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," ujarnya.
Lalu bagaimana kalau bagi-bagi amplop itu atas dasar zakat? Bagja mengatakan bawaslu tidak melarang orang untuk berzakat. Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.
"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberbaiki ke depannya, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.
Baca Juga: Viral Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Masjid, Said Abdullah Klaim Itu Zakat
Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.
"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Viral Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Masjid, Said Abdullah Klaim Itu Zakat
-
Anggota Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Dalam Deklarasi KPP Dukung Anies Capres
-
Said Abdullah Bantah Bagi-bagi Amplop Isi Rp300 Ribu Berlogo PDIP di Masjid: Itu Zakat Mal
-
Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!
-
Kader PDIP Bagi-Bagi Amplop Berlogo Moncong Putih, Bawaslu: Bagikan Zakat Jangan Pakai Lambang Partai
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Terkemuka di Asia, Sabet 4 Award ESG dan Green Finance 2025
-
Megengan di Masjid Al Akbar, Khofifah Serukan Penguatan Kesalehan Sosial Jelang Ramadhan 1447 H
-
Desa BRILiaN 2026: BRI Dukung Asta Cita dan SDGs Desa
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa