“Hasil indeks pengelolaan arsip secara nasional tahun 2021 adalah 56,9 atau kategori CC. Sedangkan pada tahun 2022 adalah 61,13 atau kategori B,” ungkapnya saat memaparkan capaian indeks pengelolaan arsip yang meningkat daripada tahun sebelumnya. “Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu sekalian, karena kinerja Bapak/Ibu akan sangat mempengaruhi kinerja penyelenggaraan kearsipan secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara itu dalam penutupan Rakornas ARNI, dihasilkan rumusan Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Tahun 2023. Direktur Kearsipan Daerah II ANRI, Suminarsih dan Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan selaku Ketua Asosiasi Kepala LKD, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha menyampaikan “Panca Cita” Rekomendasi Hasil Rakornas Kearsipan Tahun 2023. Rekomendasi tersebut terdiri dari lima poin yang diharapkan dapat ditindaklanjuti ke depannya. Poin-poin tersebut, antara lain:
Pertama, Kementerian Dalam Negeri harus mendukung penguatan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib di daerah khususnya dalam pendanaan dalam infrastruktur dan persentase besaran anggaran yang proporsional dengan tugas dan tanggung jawab.
Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota perlu melaksanakan percepatan impelemntasi Peraturan/Kebijakan yang ditetapkan oleh ANRI dan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah.
Baca Juga: 5 Pantai di Jawa Timur, Tawarkan Suasana yang Eksotis untuk Sekadar Healing
Ketiga, Instansi Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera menyusun program dan melaksanakan menyelamatkan arsi peristiwa penting nasional, antara lain arsip penanganan COVID-19, arsip pertanahan, arsip pemilu, arsip pemilihan kepala daerah, arsip sejarah desa, arsip kemaritiman, dan arsip-arsip lainnya yang memiliki nilai strategis dalam membangun memori kolektif bangsa.
Keempat, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mempercepat penerapan Aplikasi SRIKANDI dalam rangka percepatan transformasi digital bidang kearsipan serta melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayah kewenangannya.
Kelima, enguatan kompetensi SDM Kearsipan terutama di daerah dengan mengoptimalkan peran Lembaga Kearsipan Daerah, BPSDM Provinsi dan Asosiasi dalam pelaksanaan sertfikasi kearsipan.
Berita Terkait
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Kronologi Penolakan Film Lemah Santet Banyuwangi, MD Pictures Tarik Materi Promosi
-
Film Lemah Santet Banyuwangi yang Mengangkat Kisah Nyata di Tahun 1998
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan