Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 04 Juli 2023 | 22:55 WIB
Pelaku Suyuti (21) saat diamankan di Polres Pasuruan. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Sayuti (21) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan mencoba kabur saat diamankan polisi, Senin (3/7/2023).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Sayuti ditangkap di pinggir jalan Pasuruan–Malang, tepatnya di Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo.

Namun, saat akan diborgol Sayuti menyikut muka anggota dan kabur. Setelah lari sekitar 15 meter, pelaku kemudian terjun ke sungai yang ternyata tidak ada airnya.

Akibatnya, kepalanya terbentur dan terluka pada bagian mata sisi kiri. Polisi yang mengejar pelaku dengan mudah menangkap kembali.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Empat Pemakai Tembakau Sintetis di Purbalingga

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Pasuruan – Malang Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan," ujar AKP Agus Purnomo dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/7/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua kantong plastik berisi sabu-sabu, uang tunai Rp450 ribu, dan satu unit ponsel.

“Masing-masing beratnya 0,70 gram dan 0,74 gram, sehingga berat total 1,44 gram yang disimpan di kantong celana pelaku,” kata Agus.

Dia mengungkapkan, selama ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di pinggir jalan Pasuruan–Malang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Pasuruan yang Cocok untuk Hilangkan Penat

Load More