Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 17 Juli 2023 | 16:55 WIB
Polres Kediri saat gelar perkara kasus pembunuhan ayah kandung kepada anak kandung di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). Pelaku tega membunuh anak kandungnya dan memasukkan tubuh ke karung lalu dibuang ke saluran irigasi. ANTARA/ Asmaul

"Yang bersangkutan membawa pergi ke lokasi. Tidak lupa, sebelum dimasukkan ke karung, perhiasan diambil, sepeda motor, dan telepon seluler diambil. Kemudian, pelaku berangkat ke daerah jenazah ditemukan (dekat Arca Totok Kerot, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri)," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka yakni dendam karena sering dihina oleh anaknya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHPidana, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Erick Thohir Uring-Uringan soal Kericuhan Persik Kediri Lawan Arema Malang, Kita Dapat Sanksi!

Load More