Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 20 Juli 2023 | 13:30 WIB
Truk kontainer menerobos palang pintu perlintasan dan berada di jalur rel kereta api saat KA Logawa melaju di jalur rel tersebut di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Kamis (20/7/2023). [ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember]

Dia menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.

Load More