Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:10 WIB
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang garis polisi usai menggeledah Gedung Grha Wismilak di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8/2023). ANTARA Jatim/Rizal Hanafi/zk

"Termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada di sini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya obyek itu bukan di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan," kata Irjen Toni.

Dia mengungkapkan, ada yang janggal mengenai peralihan dan telaj ditemukan beberapa fakta.

"Makanya proses peralihan atau beralihnya ini yang kita anggap tidak betul. Kita sudah temukan fakta-fakta itu sendiri," ucapnya.

Toni Harmanto belum mengetahui akan menjadi apa gedung Grha Wismilak. Terpenting, aset tersebut kembali.

Baca Juga: Sejarah Gedung Wismilak, Disita Polda Jatim Perkara Hak Guna Bangunan

"Karena ada histori di sini (Wismilak), kemudian yang terpenting proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ada," ujarnya.

Load More