SuaraJatim.id - Dua orang mantan narapidana masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) sebagai anggota DPRD Ngawi.
Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat membenarkan adanya dua mantan narapidana yang masih dalam DCS.
Dia menyampaikan, hal tersebut sah saja. Kedua mantan narapidana tersebut juga lolos secara administrasi. ”Mantan terpidana boleh mendaftar sebagai calon anggota DPRD, sesuai dg PKPU nomor 10 tahun 2023, pasal 11, dengan ketentuan sudah jeda 5 tahun," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Sabt (26/8/2023).
Ridho mengungkapkan, kedua caleg tersebut juga telah memenuhi persyaratan administrasi, yakni dengan memenuhi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sosok Pria Ini Diduga Calon Suami Larissa Chou, Publik Tak Rela: Batalin Please!
Selain itu, juga ada surat keterangan dari lembaga permasyarakatan yang menjelaskan mengenai calon tersebut telah menjalani pidana penjara.
Sementara itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi mantan narapidana harus memuat latar belakangnya pernah menjadi terpidana, tindak pidananya dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. Syarat tersebut harus diumumkan di media sosial.
”Dua mantan napi ini bukan residivis. Yang satu merupakan mantan napi karena kasus pencurian dengan pemberatan kemudian yang satunya terlibat illegal logging atau melanggar UU Kehutanan,” kata Ridho.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Ngawi Agus Fathoni tidak masalah mantan narapidana menjadi caleg jika sesuai dengan regulasi.
”Kalau semua memang sudah sesuai regulasi sebenarnya tidak masalah karena mantan terpidana ini nyatanya diberi aturan ketika hendak nyaleg. Sehingga, kembali lagi pada hak pilih yakni masyarakat. Sehingga, mantan narapidana ini harus jujur pada masyarakat jika dia pernah menjalani hukuman penjara,” kata Atong, sapaan akrab kata Fathoni.
Baca Juga: Diungkap KPU! Ini Nama 52 Caleg DPR RI dan 16 Caleg DPD RI Mantan Terpidana, Kebanyakan dari Golkar
Masyarakat dapat menilainya dengan kejujuran caleg tersebut. Sebab, bagaimanapun semua orang memiliki hak yang sama untuk dipilih.
”Ya masyarakat pun memiliki hak untuk menanyakan langsung pada siapa saja caleg yang berkampanye. Masyarakat harus jadi pemilih cerdas. Si calegnya nanti juga harus jujur apa adanya, apalagi jika sudah pernah menjalani hukuman,” pungkasnya.
Diketahui, dua manta narapidana yang masuk DCS DPRD Ngawi berasal dari dua partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Berita Terkait
-
4 Kuliner Lebaran Unik di Ngawi yang Tak Akan Anda Temukan di Tempat Lain
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan