
Rilis penangkapan tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan di Mapolres Sumenep, Jumat (20/10/2023). (ANTARA/ Slamet Hidayat)
"Hal itu yang membuat korban dan tersangka cekcok dan berujung tersangka menganiaya hingga tewas. Tersangka berstatus menikah dan memiliki dua anak. Sementara korban belum menikah," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita
-
Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
-
Misteri Kematian Jurnalis Juwita: Benarkah Ada Rekayasa Pemerkosaan dan Keterlibatan Lain Selain Kekasihnya?
-
Sidang Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Saksi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Diam
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
Terkini
-
Awas Pungli Saat PPDB, DPRD Jatim Buka Diri Terima Laporan
-
Peresmian SPAM oleh Gubernur Khofifah: Ribuan Warga Singosari Malang Terbebas Krisis Air Bersih
-
Update Link DANA Kaget 13 Mei 2025, Saldo Kembali Terisi Meski Usai Liburan
-
Pamekasan Dikepung Banjir, Ribuan Orang Terdampak
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan