SuaraJatim.id - Polres Sumenep menetapkan pria berinisial KM (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga berujung meninggal dunia, Faizatur Rohmah (28), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
"Tersangka dan korban masih satu dusun, masih bertetangga, sama-sama warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka ini usai dilakukan autopsi terhadap korban. Keluarga korban yang curiga dengan kematian Faizatur Rohmah kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 03.00 WIB dengan posisi telentang. Di sampingnya korban terdapat ponselnya tergeletak.
Baca Juga: Saksi Kunci Beberkan Semuanya, Polisi Cari Golok Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Namun, kematian tersebut dinilai janggal. Kerabat korban menemukan adanya bekas luka di bagian leher.
Pada 17 Oktober 2023, polisi bersama dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Timur membongkar makam korban untuk melakukan autopsi.
Di sisi lain, Satuan Reskrim Polres Sumenep melakukan penyilidikan dan menemukan petunjuk adanya dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia.
Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada KM. Dugaan tersebut muncul setelah diketahui ternyata korban menelpon dan bertemu dengan tersangka pada 13 Oktober 2023 pada pukul 22.00 WIB.
"Saat itu, korban dan tersangka cekcok dan selanjutnya tersangka menganiaya korban hingga tewas. Tersangka kemudian meletakkan mayat korban di kamar mandi," ungkapanya.
Baca Juga: Pengakuan Mimin Istri Muda Yosef Lihat Foto Jenazah Tuti dan Amel: Sedih Ngeri Ya Allah Enggak Kuat
Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumah orang tuanya. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui korban menelpon tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas hubungan intim mereka dan pembayaran utang.
"Hal itu yang membuat korban dan tersangka cekcok dan berujung tersangka menganiaya hingga tewas. Tersangka berstatus menikah dan memiliki dua anak. Sementara korban belum menikah," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita
-
Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
-
Misteri Kematian Jurnalis Juwita: Benarkah Ada Rekayasa Pemerkosaan dan Keterlibatan Lain Selain Kekasihnya?
-
Sidang Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Saksi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Diam
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
Ogah Bernasib Seperti Yuran, Bojan Hodak Pilih Bungkam Soal Sanksi Ciro Alves
-
Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu
-
Meski Anjlok, Penjualan Mobil Listrik Masih Unggul dari Mobil Hybrid di April 2025
-
Kegaduhan Internal PSBS Biak Rampung, Bos Cantik Ini Pilih Angkat Kaki
-
Tanggapi Viral Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Keblabasan, Kebangetan!
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Wujudkan Ketahanan Pangan dan Zero Stunting di Jatim Lewat Pasar Murah
-
Cerita Pria Ngawi 'Anunya' Terjepit Paralon, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Awas Pungli Saat PPDB, DPRD Jatim Buka Diri Terima Laporan
-
Peresmian SPAM oleh Gubernur Khofifah: Ribuan Warga Singosari Malang Terbebas Krisis Air Bersih
-
Update Link DANA Kaget 13 Mei 2025, Saldo Kembali Terisi Meski Usai Liburan