Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

“Akibat perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” kata Widiarti. 

Load More