
SuaraJatim.id - Aksi bejat pakde satu ini bikin geleng-geleng kepala. Dia tega mencabuli keponakannya yang seharusnya dilindunginya. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang.
"Pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (9/11/2023).
Pelaku dengan korban yang diketahui merupakan siswi SMP Tersebut memang tinggal satu rumah.
Awal kejadian, korban yang yatim piatu saat itu sedang tidur di dalam kamar. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban.
Baca Juga: Driver Ojol di Padang Disekap dan Dicabuli oleh 3 Waria, Netizen Khawatir kena Trauma
Berdalih mengecek keperawanan, korban kemudian diminta untuk melepaskan bajunya. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa.
Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut tak kuasa menolaknya. Hingga akhirnya pencabulan tersebut terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencabulan pelaku tidak hanya dilakukan sekali.
Kejadian tersebut terjadi beberapa kali, sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022. "Korban mengalami kejadian pencabulan berulang kali," katanya.
Saat korban menolak, pelaku mengancam akan memukulinya. "Pelaku juga mengancam tidak akan memberikan makan serta akan mengusir korban dari rumahnya. Korban ini yatim piatu," kata Yuger.
Ancaman tersebut membuat korban depresi. Sampai pada suatu ketika tidak kuat menahan tekanan tersebut dan melaporkannya kepada guru kelas di sekolahnya.
Guru yang mendapat curhatan dari korban kemudian melaporkannya ke istri tersangka. "Bude korban melaporkan ke Polres Jombang," katanya.
Baca Juga: Profil Engkong: Remas Kemaluan Bocah SD hingga Tewas, 15 Anak Jadi Korban, Ini Kronologinya
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76E UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi meminta masyarakat untuk melaporkan kejadian tindak pidana ke kepolisian.
"Laporan itu kami pastikan ditindaklanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Jombang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
Terkini
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil