SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Masrul, berusia 27 tahun babak belur dihajar warga setelah tepergok mencuri motor di area persawahan tepatnya di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi membenarkan kejadian pencurian tersebut. “Benar kami telah mengamankan pelaku tindak pencurian yang terjadi di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan," ujar Junaedi dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Sabtu (25/11/2023).
Aksi Masrul tersebut dilakukan pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 10.45 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik Primono (19) warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Saat itu korbannya tengah menggarap persawahannya. Sepeda motor tersebut diparkir dekat persawahan yang sedang digarapnya.
Baca Juga: Truk Tangki Tabrak Motor, Rumah, dan Warung Kopi di Pasuruan, 2 Orang Meninggal Dunia
Juanedi mengungkapkan, korban sudah mengunci ganda motornya. "Saat dicuri kendaraan korban sudah dalam kondisi terkunci ganda,” katanya.
Pelaku berhasil mencuri motornya dengan merusak kunci. Korban yang berkonsentrasi mengerjakan sawahnya tidak memerhatikan jika motornya telah dicuri.
Primono selaku korban baru menyadari kendaraannya dicuri pelaku setelah warga berteriak bahwa ada yang membawa kabur motornya.
Warga berteriak maling. Begitu dilihat, Primono baru tahu jika motornya sudah berpindah tempat sekitar 15 meter dari lokasi semula. Diteriaki, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi.
“Korban bersama warga mencoba mencari pelaku, tak berselang lama pelaku ditemukan saat bersembunyi di semak-semak. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan petugas kepolisian datang kelokasi kejadian,” katanya.
Baca Juga: Tepergok Saat Hendak Curi Motor, Nasib 2 Pria Sidoarjo Berakhir Apes
Sementara itu, kondisi motor korban mengalami kerusakan pada kuncinya. Pelaku diketahui memakai kunci palsu untuk membobolnha. Akibatnya korban mengalami potensi kerugian sebuah kendaraan sepeda motor yang ditafsir senilai Rp18 juta.
Saat ini motor korban telah diamankan sebagai barang bukti beserta surat-suratnya. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan