Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 19 Desember 2023 | 18:08 WIB
Ilustrasi tersangka. [Shutterstock]

Saat ditangkap, pelaku ini tepergok mencuri tiga celana dalam. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan karena pencurian malam hari. 

Load More