Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 25 Januari 2024 | 08:45 WIB
Ilustrasi video mesum

SuaraJatim.id - Warga Tulungagung dihebohkan dengan video syur seorang siswi Tulungagung yang viral. Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah mengatakan ada dua berkas konten porno yang sedang didalami.

"Ada dua video dengan pemeran berbeda. Satu di antaranya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi sekolah menengah atas berinisial M (16). Tapi kebenarannya masih kami selidiki," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (23/1/2024).

Dia mengungkapkan, ibu korban telah membuat laporan ke kepolisian terkait kasus video syur tersebut. "Kemarin laporan ke pada kami pada Senin tanggal 20 Januari," katanya.

Baca Juga: Kocak! Curhatan Karyawan Dapat Bonus Uang dan Permen, Warganet: Kayak di Warung

Ibu korban mengaku mendapat kiriman video dalam aplikasi percakapan. Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.

Korban, kata dia, mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain.

Unit PPA Polres Tulungagung tengah melakukan pendalaman untuk mencari penyebar video tersebut. Sejauh ini ada tiga nama yang menjadi terduga penyebar video. "Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang," katanya.

Fatahillah menyampaikan, ketiga orang sosok terduga penyebar video tersebut pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M.

Pihaknya menggandeng ahli bahasa untuk menangani kasus tersebut. Menurut Fatahillah, hal itu dibutuhkan guna melihat ada/tidaknya unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu.

Baca Juga: Viral Aksi Pria Mencuri Kucing dan Dimasukkan ke Jok Motor Terekam CCTV

Kepolisian akan menganalisa beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim dalam status akun medsos/whatsapp, baik yang berupa kata gurauan atau ancaman.

Kalau terbukti ada unsur kesengajaan ada ancaman jerusi besi. "Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," katanya.

Load More