SuaraJatim.id - Misri (40), warga Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang mengalami nasib apes. Fotonya wajahnya dicuri dan dipromosikan 'open BO' di media sosial (medsos).
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.
Disadur dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Misri menuturkan, awalnya dia mempromosikan usaha warung kopi dan jualan durian melalui Facebook. Namun, tiba-tiba ada akun orang lain yang memprosikan dirinya 'open BO'. Semua kotak-kontak dan foto dirinya diambil oleh akun tersebut.
"Waktu itu terus menerus, saya merasa tidak nyaman, terus tiap pagi buka media sosial wajah saya selalu muncul. Dijelek - jelekin kayak gitu, setiap hari, foto - foto tidak senonoh disandingkan dengan foto saya," kata Misri, Sabtu (17/2/2024).
Dia semakin risih kala ada akun Facebook baru yang muncul dengan nama 'Susi Asi' menggunakan foto dan nomor kontaknya.
"Ngambil foto saya lagi, katanya saya hamil gak ada suami, cari suami, WA saya banyak nomor baru orang mau BO. Terus menerus mas, sampai dulu hampir ratusan. Soalnya disebar, Nomor saya disebar sama foto saya," urainya.
Bahkan, dia yang disebut sebagai Mbak Sri telah hamil tidak punya suami dan sedang mencari pendamping buat nutupi kehamilannya.
Bencana tersebut, kata Misri bermula pekan lalu. Sekitar Tanggal 11 atau 12 Januari 2024 ada yang meminta berteman. Dia kemudian mengonfirmasinya tanpa ada kecurigaan.
"Saya konfirmasi Senin siang, Selasa pagi saya buka media Facebook kok orang ini upload foto - foto saya, Saya berusaha inbok, tidak pernah ada balasan. Setelah itu, ada balasan dengan 'kata - kata iso ketemuan'," ungkapnya.
Baca Juga: Ringsek! Truk Tabrakan Adu Moncong di Jalan Raya Glagahan Jombang, 2 Orang Tewas di Lokasi
Misri pun mengaku telah melaporkannya ke Polsek setempat dan disarankan untuk menghapus nomor ponsel di akun Facebook. "Ternyata terduga pelaku masih menyebar foto-foto lama, yang sudah diambil sebelumnya," ungkapnya.
Dia berharap pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan laporan yang Ia buat berikut barang bukti sudah ada. "Keinginan saya sesuai pasal yang berlaku, biar media sosial tidak disalahgunakan," ungkapnya.
Wanita 40 tahun tersebut telah melaporkan akun media sosial Facebook oleh akun Yetti All.
Berdasar Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/38.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 19 Januari 2024, Misri melaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas