SuaraJatim.id - Misri (40), warga Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang mengalami nasib apes. Fotonya wajahnya dicuri dan dipromosikan 'open BO' di media sosial (medsos).
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.
Disadur dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Misri menuturkan, awalnya dia mempromosikan usaha warung kopi dan jualan durian melalui Facebook. Namun, tiba-tiba ada akun orang lain yang memprosikan dirinya 'open BO'. Semua kotak-kontak dan foto dirinya diambil oleh akun tersebut.
"Waktu itu terus menerus, saya merasa tidak nyaman, terus tiap pagi buka media sosial wajah saya selalu muncul. Dijelek - jelekin kayak gitu, setiap hari, foto - foto tidak senonoh disandingkan dengan foto saya," kata Misri, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: Ringsek! Truk Tabrakan Adu Moncong di Jalan Raya Glagahan Jombang, 2 Orang Tewas di Lokasi
Dia semakin risih kala ada akun Facebook baru yang muncul dengan nama 'Susi Asi' menggunakan foto dan nomor kontaknya.
"Ngambil foto saya lagi, katanya saya hamil gak ada suami, cari suami, WA saya banyak nomor baru orang mau BO. Terus menerus mas, sampai dulu hampir ratusan. Soalnya disebar, Nomor saya disebar sama foto saya," urainya.
Bahkan, dia yang disebut sebagai Mbak Sri telah hamil tidak punya suami dan sedang mencari pendamping buat nutupi kehamilannya.
Bencana tersebut, kata Misri bermula pekan lalu. Sekitar Tanggal 11 atau 12 Januari 2024 ada yang meminta berteman. Dia kemudian mengonfirmasinya tanpa ada kecurigaan.
"Saya konfirmasi Senin siang, Selasa pagi saya buka media Facebook kok orang ini upload foto - foto saya, Saya berusaha inbok, tidak pernah ada balasan. Setelah itu, ada balasan dengan 'kata - kata iso ketemuan'," ungkapnya.
Baca Juga: Pilpres 2024 Memanas, Pondok Pesantren Pendiri NU Keluarkan Sikap Resmi Terkait Dukungan
Misri pun mengaku telah melaporkannya ke Polsek setempat dan disarankan untuk menghapus nomor ponsel di akun Facebook. "Ternyata terduga pelaku masih menyebar foto-foto lama, yang sudah diambil sebelumnya," ungkapnya.
Dia berharap pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan laporan yang Ia buat berikut barang bukti sudah ada. "Keinginan saya sesuai pasal yang berlaku, biar media sosial tidak disalahgunakan," ungkapnya.
Wanita 40 tahun tersebut telah melaporkan akun media sosial Facebook oleh akun Yetti All.
Berdasar Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/38.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 19 Januari 2024, Misri melaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman