SuaraJatim.id - Misri (40), warga Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang mengalami nasib apes. Fotonya wajahnya dicuri dan dipromosikan 'open BO' di media sosial (medsos).
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.
Disadur dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Misri menuturkan, awalnya dia mempromosikan usaha warung kopi dan jualan durian melalui Facebook. Namun, tiba-tiba ada akun orang lain yang memprosikan dirinya 'open BO'. Semua kotak-kontak dan foto dirinya diambil oleh akun tersebut.
"Waktu itu terus menerus, saya merasa tidak nyaman, terus tiap pagi buka media sosial wajah saya selalu muncul. Dijelek - jelekin kayak gitu, setiap hari, foto - foto tidak senonoh disandingkan dengan foto saya," kata Misri, Sabtu (17/2/2024).
Dia semakin risih kala ada akun Facebook baru yang muncul dengan nama 'Susi Asi' menggunakan foto dan nomor kontaknya.
"Ngambil foto saya lagi, katanya saya hamil gak ada suami, cari suami, WA saya banyak nomor baru orang mau BO. Terus menerus mas, sampai dulu hampir ratusan. Soalnya disebar, Nomor saya disebar sama foto saya," urainya.
Bahkan, dia yang disebut sebagai Mbak Sri telah hamil tidak punya suami dan sedang mencari pendamping buat nutupi kehamilannya.
Bencana tersebut, kata Misri bermula pekan lalu. Sekitar Tanggal 11 atau 12 Januari 2024 ada yang meminta berteman. Dia kemudian mengonfirmasinya tanpa ada kecurigaan.
"Saya konfirmasi Senin siang, Selasa pagi saya buka media Facebook kok orang ini upload foto - foto saya, Saya berusaha inbok, tidak pernah ada balasan. Setelah itu, ada balasan dengan 'kata - kata iso ketemuan'," ungkapnya.
Baca Juga: Ringsek! Truk Tabrakan Adu Moncong di Jalan Raya Glagahan Jombang, 2 Orang Tewas di Lokasi
Misri pun mengaku telah melaporkannya ke Polsek setempat dan disarankan untuk menghapus nomor ponsel di akun Facebook. "Ternyata terduga pelaku masih menyebar foto-foto lama, yang sudah diambil sebelumnya," ungkapnya.
Dia berharap pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan laporan yang Ia buat berikut barang bukti sudah ada. "Keinginan saya sesuai pasal yang berlaku, biar media sosial tidak disalahgunakan," ungkapnya.
Wanita 40 tahun tersebut telah melaporkan akun media sosial Facebook oleh akun Yetti All.
Berdasar Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/38.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 19 Januari 2024, Misri melaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK