SuaraJatim.id - Mobil boks milik CV Megah Sejahrtera dengan muatan rokok senilai Rp3,1 miliar menjadi korban perampokan di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2024. Pelaku yang berjumlah sembilan orang membawa kabur mobil beserta muatannya.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap para pelaku. Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, tiga dari sembilan perampok tersebut sudah
Ketiga orang yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Ketiganya diamankan di Jawa Tengah.
"Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang), memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (2/3/2024).
Ridwan menjelaskan, perampokan terjadi di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Pelaku menyamar sebagai polisi saat menjalankan aksinya. Gerombolan ini berpura-pura melakukan operasi petugas dan menghentikan mobil boks yang telah disasarnya.
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Dua orang bertugas memborgol dan melakban sopir. Sedangkan SPR menyamar menjadi polisi.
WW yang merupakan residivis berperan merencanakan pencurian tersebut dan AE membantu melakukan kejahatan. Mobil bok yang telah berhasil dikuasai tersebut kemudian dibawa kabur ke Cirebon.
Baca Juga: 5 Studio Foto di Madiun dengan Tema Unik dan Kekinian
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas.
Sementara itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,1 miliar akibat 219 karton rokok yang dicuri. Rokok-rokok tersebut dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, akan tetai masih dibayar Rp420 juta. Polisi mengejar penadah yang masuk sebagai DPO.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta," tambah Kapolres.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Nikmati Sensasi Nonton Istimewa, Ada Promo The Premiere Khusus Nasabah BRI
-
Detik-detik Evakuasi Bocah Tenggelam di Dasar Sungai Ponorogo, Kakinya Terjepit Batu
-
Utamakan Kesehatan, Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas Nikmati Keistimewaan Prodia
-
Jejak CCTV Tak Bisa Bohong: Pasutri Muda di Banyuwangi Ditangkap Usai Buang Bayi
-
Catut Tanah Orang Lain Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dipolisikan