Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:26 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (16/3/2024). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

"Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka tiga orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung," kata Arif.

Ia menyampaikan untuk kasus yang di Pamekasan ada tiga orang tersangka, yakni berinisial B, (57); MS, (53); dan S, (51) asal Pamekasan berperan sebagai makelar, dengan seorang korban berinisial D.

Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.

Almarhumah S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM (sertifikat hak milik) ke Kantor Pertanahan Pamekasan. Dokumen tanah kemudian terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah Sepanjang Ramadhan 2024 untuk Banyuwangi dan Sekitarnya

Tanah tersebut lalu dijual kepada Rudy Darmanto seharga Rp1,3 miliar dan korban D mengalami kerugian.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp45 juta, MS mendapat Rp615 juta, dan S mendapat Rp15 juta.

Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara. (Antara)

Load More