Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 27 Mei 2024 | 18:15 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penembakan di Surabaya dan Tol Waru saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/5/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Satu korban lagi, yakni Kusharto (61), tukang sampah pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB. Korban ditembak dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Totok. [Antara]

Baca Juga: Richard Handiwiyanto Dinilai Layak Jadi Penantang Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya

Load More