SuaraJatim.id - Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang kepala desa (kades) di Jombang berinisial WS. Pria 45 tahun itu tersandung kasus penipuan Rp865 juta.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengatakan, pelaku awalnya meminjam uang kepada korban berinisial A, warga Kecamatan Magersari, Mojokerto. Pinjaman tersebut dilakukan sejak 2019.
Uang yang dipinjam bertahap hingga mencapai Rp865 juta dengan jaminan sertifikat dan mobil Fortuner FRZ serta Honda BRIO.
“Tersangka menjaminkan 3 sertifikat ke bank dengan tujuan untuk melunasi hutang kepada korban. Namun kenyataannya, uang yang setelah cair dari bank tidak di serahkan kepada korban melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya,” katanya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Kopra di Mojokerto Terbakar Hebat, 1 Tewas dan 4 Terluka
Uang tersebut ternyata digunakan untuk kegiatan proyek. Sebagian lainnya dipakai untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.
Pada Pilkades 2024, pelaku ini kembali mencalonkan diri di Pilkades 2024 dengan pinjaman dari korban A dengan jaminan sertifikat tanah.
Setelah ditelusuri, sertifikat tanah tersebut ternyata bukan milik pelaku.
“Sertifikat itu atas nama orang lain, sertifikat itu milik teman tersangka. Jaminan kemudian diganti dengan kendaraan Brio dan Fortuner tapi kendaraan ini juga masih dalam tanggungan finance. Kendaraan tersebut diambil oleh finance," katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas mengamankannya di rumah di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Tambang Galian C di Mojokerto Longsor, Satu Orang Tewas
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga surat perjanjian pinjaman, satu lembar surat penyataan dan tiga lembar foto copy sertifikat.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
Terkini
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan