Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 09 Juli 2024 | 21:02 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

“Ancaman dari pasal ini berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Load More