Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 05 Agustus 2024 | 23:55 WIB
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Kejadian carok di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan memasuki tahap akhir. Dua kakak beradik Hasan (39) dan Wardi (30) dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata menerima putusan hakim tersebut. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya sudah fakta di persidangan.

“Kami menghormati putusan hakim, dan 7 hari kedepan kita akan menentukan sikap,” katanya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (5/8/2024)

Bachtiar menyebut, putusan hakim telah sesuai dengan pembelaan yang dia sampaikan di persidangan.

Baca Juga: Geger Wanita Tewas Terjerat Kabel USB di Surabaya, Korban Pembunuhan

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni sebanyak 15 tahun dan 14 tahun.

“Hakim menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kami sangat mengapresiasi majelis hakim karena telah melihat fakta persidangan secara utuh,” katanya.

Sekadar diketahui, kasus carok sempat menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Januari 2024.

Video carok viral di media sosial. Kedua terdakwa Hasan dan Wardi terlibat carok dengan sejumlah orang di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca Juga: Sepele! Hanya Gegara Ditegur, Warga Bangkalan Cekcok Nyaris Berujung Carok Massal

Load More