SuaraJatim.id - Kejadian carok di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan memasuki tahap akhir. Dua kakak beradik Hasan (39) dan Wardi (30) dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata menerima putusan hakim tersebut. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya sudah fakta di persidangan.
“Kami menghormati putusan hakim, dan 7 hari kedepan kita akan menentukan sikap,” katanya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (5/8/2024)
Bachtiar menyebut, putusan hakim telah sesuai dengan pembelaan yang dia sampaikan di persidangan.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni sebanyak 15 tahun dan 14 tahun.
“Hakim menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kami sangat mengapresiasi majelis hakim karena telah melihat fakta persidangan secara utuh,” katanya.
Sekadar diketahui, kasus carok sempat menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Januari 2024.
Video carok viral di media sosial. Kedua terdakwa Hasan dan Wardi terlibat carok dengan sejumlah orang di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Baca Juga: Geger Wanita Tewas Terjerat Kabel USB di Surabaya, Korban Pembunuhan
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink