SuaraJatim.id - Kejadian carok di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan memasuki tahap akhir. Dua kakak beradik Hasan (39) dan Wardi (30) dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata menerima putusan hakim tersebut. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya sudah fakta di persidangan.
“Kami menghormati putusan hakim, dan 7 hari kedepan kita akan menentukan sikap,” katanya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (5/8/2024)
Bachtiar menyebut, putusan hakim telah sesuai dengan pembelaan yang dia sampaikan di persidangan.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni sebanyak 15 tahun dan 14 tahun.
“Hakim menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kami sangat mengapresiasi majelis hakim karena telah melihat fakta persidangan secara utuh,” katanya.
Sekadar diketahui, kasus carok sempat menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Januari 2024.
Video carok viral di media sosial. Kedua terdakwa Hasan dan Wardi terlibat carok dengan sejumlah orang di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Baca Juga: Geger Wanita Tewas Terjerat Kabel USB di Surabaya, Korban Pembunuhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta