Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:08 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikanguna mengetahui siaoa pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan. Kelima pelaku tersebut nantinya akan dihukum dengan Pasal 351 KUHP.

Load More