SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku sekaligus penyebar video syur TKI di Blitar yang sempat bikin geger.
Pelaku diketahui berinisial KBP, warga Kecamatan Binangun. Dia ditangkap di daerah Pakis, Kabupaten Malang pada Kamis (31/10/2024).
"Kami temukan pelaku atas inisial K warga kecamatan binangun Kabupaten Blitar. Tadi dini hari pelaku kami amankan di daerah pakis kabupaten malang," ujarnya dikutip Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Saat penangkapan turut diamankan ponsel serta memori card milik pelaku yang ternyata isinya video porno yang telah disebar oleh pelaku di media sosial.
Baca Juga: Mobil Pikap Terjun ke Jurang di Kademangan Blitar, Bagian Depan Nyaris Tak Berbentuk
"Kami mengamankan barang bukti ponsel, pakaian yang dikenakan, memori card yang isinya video porno yang diupload oleh pemeran laki laki atau tersangka ini di media sosial,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati usai diputus sang TKI.
Pelalu dan TKI ini pernah memiliki hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun.
Pacarnya tersebut kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku. Karena itu, K sakit hati dan memviralkan video porno yang dibuatnya bersama korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ini menyebarkan video porno karena merasa sakit hati awalnya video yang diupload pasangan kekasih. Sehingga karena pemeran laki-laki putus dengan perempuan, sakit hati. Video yang dibuat itu diupload karena jengkel terhadap mantan kekasihnya,” bebernya.
Baca Juga: Viral Video Syur Gegerakan Warga Blitar, Ini Sosok Diduga Pemerannya
Hasilnya pemeriksaan diketahui jika ada 3 video pornografi pelaku bersama korban. “Ada tiga video di memory card. Video ini masih kami dalami tentang di mana membuatnya," katanya.
"Menurut keterangan saksi perempuan yang saat ini masih bekerja di hongkong dilakukan di salah satu hotel yang ada di Selorejo Kabupaten Blitar. Kami jerat dengan UU pornografi dan ITE yang ancamannya 10 tahun dan 6 tahun,” imbuhnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang pornografi dan Undang-undang ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Beri Giveaway Rp 1 Miliar untuk TKI
-
Transaksi Remitansi BSI Tembus Rp1,5 Triliun, Terbanyak dari TKI
-
Video Viral Sholat Tarawih Tercepat di Blitar, 5 Menit Sudah Selesai: Emang Sah Yah?
-
Lirik Lagu Iclik Cinta, Dikecam Usai Dinyanyikan di Makam Bung Karno: Benarkah Tak Senonoh?
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit