Baehaqi Almutoif
Sabtu, 07 Desember 2024 | 08:16 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan. ANTARA/Abd Aziz/am.

"Anak korban yang selamat semalam sudah dioperasi karena pembekuan darah di tempurung kepala. Saat ini sudah stabil dan mendapatkan pengawasan intensif," kata Bimo.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [Antara]

Load More