-
Dewan Pengupahan Situbondo menolak keputusan Gubernur soal UMK 2026.
-
Usulan UMK Situbondo 2026 dinilai sesuai aturan pemerintah.
-
Serikat pekerja Situbondo deklarasi penolakan UMK 2026.
SuaraJatim.id - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo 2026 ditolak Dewan Pengupahan dan serikat pekerja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim).
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 937 Tahun 2025 yang menetapkan UMK Situbondo sebesar Rp 2.483.962 dinilai tidak sesuai dengan usulan daerah.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Muhammad Yahya, meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, meninjau ulang keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa besaran UMK Situbondo 2026 yang diusulkan telah mempertimbangkan penyesuaian sesuai rekomendasi Bupati Situbondo, yakni Rp2.539.867.
"Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (26/12/2025).
Yahya menegaskan, pengusulan UMK Situbondo 2026 oleh Dewan Pengupahan telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan dilakukan melalui mekanisme resmi.
"Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa penetapan UMK Situbondo tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan indikator utama berupa tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Menurut Kholil, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan nilai alfa ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo tercatat 6,16 persen, inflasi 3,22 persen, dan alfa 0,9.
"Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan oleh Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp2.539.867, namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui," katanya.
Meski demikian, Pemkab Situbondo menyatakan tetap menghormati keputusan Gubernur Jawa Timur terkait UMK Situbondo tahun 2026, sembari memfasilitasi langkah lanjutan Dewan Pengupahan.
"Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo, maka kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan," kata Kholil.
Sebagai bentuk sikap bersama, Dewan Pengupahan Situbondo bersama seluruh perwakilan serikat pekerja, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, melakukan deklarasi penolakan terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai penetapan UMK Situbondo 2026.
Berita Terkait
-
Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk
-
Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak
-
Pengamat Sebut Pelabelan Londo Ireng Sebagai Upaya Meredam Suara Kritis
-
Kriteria Khusus Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo Wajib 'Merah Putih', Destry Masuk Pertimbangan?
-
'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan