-
Dewan Pengupahan Situbondo menolak keputusan Gubernur soal UMK 2026.
-
Usulan UMK Situbondo 2026 dinilai sesuai aturan pemerintah.
-
Serikat pekerja Situbondo deklarasi penolakan UMK 2026.
SuaraJatim.id - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo 2026 ditolak Dewan Pengupahan dan serikat pekerja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim).
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 937 Tahun 2025 yang menetapkan UMK Situbondo sebesar Rp 2.483.962 dinilai tidak sesuai dengan usulan daerah.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Muhammad Yahya, meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, meninjau ulang keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa besaran UMK Situbondo 2026 yang diusulkan telah mempertimbangkan penyesuaian sesuai rekomendasi Bupati Situbondo, yakni Rp2.539.867.
"Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (26/12/2025).
Yahya menegaskan, pengusulan UMK Situbondo 2026 oleh Dewan Pengupahan telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan dilakukan melalui mekanisme resmi.
"Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa penetapan UMK Situbondo tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan indikator utama berupa tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Menurut Kholil, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan nilai alfa ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo tercatat 6,16 persen, inflasi 3,22 persen, dan alfa 0,9.
"Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan oleh Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp2.539.867, namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui," katanya.
Meski demikian, Pemkab Situbondo menyatakan tetap menghormati keputusan Gubernur Jawa Timur terkait UMK Situbondo tahun 2026, sembari memfasilitasi langkah lanjutan Dewan Pengupahan.
"Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo, maka kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan," kata Kholil.
Sebagai bentuk sikap bersama, Dewan Pengupahan Situbondo bersama seluruh perwakilan serikat pekerja, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, melakukan deklarasi penolakan terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai penetapan UMK Situbondo 2026.
Berita Terkait
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
7 Pertemuan Krusial Dasco - Prabowo yang Selesaikan Masalah Bangsa di 2025
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Berapa UMK Jogja 2026 Setelah Naik? Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
UMK Situbondo 2026 Ditolak, Dewan Pengupahan Surati Gubernur Jatim hingga Presiden Prabowo
-
BRILink Agen Jadi Jalan Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha dan Ciptakan Lapangan Kerja di Desa
-
Kronologi Tabrakan Maut Truk vs Sepeda Motor di Jalan Pantura Gresik, Dua Pemotor Tewas!
-
Arus Kendaraan Tol NgawiKertosono Melonjak 80 Persen, Pelat Luar Daerah Mendominasi
-
Ironi Natal Lapas Blitar, Napi Tertahan Usai Dapat Remisi Bebas Gara-gara Tak Punya Uang Bayar Denda