Riki Chandra
Jum'at, 26 Desember 2025 | 14:23 WIB
Ilustrasi UMK. [Dok. Pexels/Ahsanjaya]
Baca 10 detik
  •  Dewan Pengupahan Situbondo menolak keputusan Gubernur soal UMK 2026.

  • Usulan UMK Situbondo 2026 dinilai sesuai aturan pemerintah.

  • Serikat pekerja Situbondo deklarasi penolakan UMK 2026.

SuaraJatim.id - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo 2026 ditolak Dewan Pengupahan dan serikat pekerja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim).

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 937 Tahun 2025 yang menetapkan UMK Situbondo sebesar Rp 2.483.962 dinilai tidak sesuai dengan usulan daerah.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Muhammad Yahya, meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, meninjau ulang keputusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa besaran UMK Situbondo 2026 yang diusulkan telah mempertimbangkan penyesuaian sesuai rekomendasi Bupati Situbondo, yakni Rp2.539.867.

"Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (26/12/2025).

Yahya menegaskan, pengusulan UMK Situbondo 2026 oleh Dewan Pengupahan telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan dilakukan melalui mekanisme resmi.

"Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa penetapan UMK Situbondo tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan indikator utama berupa tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

Menurut Kholil, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan nilai alfa ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo tercatat 6,16 persen, inflasi 3,22 persen, dan alfa 0,9.

"Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan oleh Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp2.539.867, namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui," katanya.

Meski demikian, Pemkab Situbondo menyatakan tetap menghormati keputusan Gubernur Jawa Timur terkait UMK Situbondo tahun 2026, sembari memfasilitasi langkah lanjutan Dewan Pengupahan.

"Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo, maka kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan," kata Kholil.

Sebagai bentuk sikap bersama, Dewan Pengupahan Situbondo bersama seluruh perwakilan serikat pekerja, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, melakukan deklarasi penolakan terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai penetapan UMK Situbondo 2026.

Load More