-
Curas di Pamekasan berujung kecelakaan maut satu korban meninggal dunia.
-
Tersangka AU ditangkap di Sampang setelah lakukan perlawanan.
-
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial AU (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Bahkan, korban pencurian tersebut meninggal dunia karena mengalami kecelakaan usai insiden tersebut.
Pelaku kini telah meringkus di sel Polres Pamekasan usai diringkus polisi dan dilumpuhkan dengan timah panas. Pelaku AU terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan.
Curas itu terjadi di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/1/2025). Tesangka AU diduga melakukan perampokan yang kemudian berujung kecelakaan.
Korban berinisial SMR (60), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan usai kejadian pencurian dengan kekerasan itu.
Tak hanya menelan korban jiwa, kasus curas Pamekasan ini juga mengakibatkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka. Korban HS (26), warga Bulangan Barat, mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, dua korban lain yakni KYL (18) dan ALF (7) juga mengalami luka akibat insiden tersebut dan mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap AU di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu (10/1/2026).
Namun, proses penangkapan tersangka tidak berjalan mulus. AU disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga membahayakan petugas.
“Saat proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (13/1/2026).
Menurut Hendry, tindakan tegas berupa penembakan terukur dilakukan karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
“Penindakan ini dilakukan petugas karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga petugas menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, menegaskan bahwa AU dijerat Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus curas Pamekasan ini, ancaman pidana yang menanti tersangka terbilang berat.
“Jika perbuatan curas sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Imbas Lele Mentah Pada Menu MBG yang Viral, BGN Hentikan Sementara Dapur SPPG di Pamekasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan