-
Curas di Pamekasan berujung kecelakaan maut satu korban meninggal dunia.
-
Tersangka AU ditangkap di Sampang setelah lakukan perlawanan.
-
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial AU (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Bahkan, korban pencurian tersebut meninggal dunia karena mengalami kecelakaan usai insiden tersebut.
Pelaku kini telah meringkus di sel Polres Pamekasan usai diringkus polisi dan dilumpuhkan dengan timah panas. Pelaku AU terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan.
Curas itu terjadi di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/1/2025). Tesangka AU diduga melakukan perampokan yang kemudian berujung kecelakaan.
Korban berinisial SMR (60), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan usai kejadian pencurian dengan kekerasan itu.
Tak hanya menelan korban jiwa, kasus curas Pamekasan ini juga mengakibatkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka. Korban HS (26), warga Bulangan Barat, mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, dua korban lain yakni KYL (18) dan ALF (7) juga mengalami luka akibat insiden tersebut dan mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap AU di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu (10/1/2026).
Namun, proses penangkapan tersangka tidak berjalan mulus. AU disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga membahayakan petugas.
“Saat proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (13/1/2026).
Menurut Hendry, tindakan tegas berupa penembakan terukur dilakukan karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
“Penindakan ini dilakukan petugas karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga petugas menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, menegaskan bahwa AU dijerat Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus curas Pamekasan ini, ancaman pidana yang menanti tersangka terbilang berat.
“Jika perbuatan curas sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Imbas Lele Mentah Pada Menu MBG yang Viral, BGN Hentikan Sementara Dapur SPPG di Pamekasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Cerita Sedih di Balik Viral Spanduk Desa Maling di Pamekasan: Motor hingga Emas hilang Tak Berhenti
-
Noda di Laga Super League: Suporter Persis Solo Mabuk Picu Kericuhan, Kini Diciduk Polisi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB