-
Curas di Pamekasan berujung kecelakaan maut satu korban meninggal dunia.
-
Tersangka AU ditangkap di Sampang setelah lakukan perlawanan.
-
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial AU (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Bahkan, korban pencurian tersebut meninggal dunia karena mengalami kecelakaan usai insiden tersebut.
Pelaku kini telah meringkus di sel Polres Pamekasan usai diringkus polisi dan dilumpuhkan dengan timah panas. Pelaku AU terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan.
Curas itu terjadi di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/1/2025). Tesangka AU diduga melakukan perampokan yang kemudian berujung kecelakaan.
Korban berinisial SMR (60), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan usai kejadian pencurian dengan kekerasan itu.
Tak hanya menelan korban jiwa, kasus curas Pamekasan ini juga mengakibatkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka. Korban HS (26), warga Bulangan Barat, mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, dua korban lain yakni KYL (18) dan ALF (7) juga mengalami luka akibat insiden tersebut dan mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap AU di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu (10/1/2026).
Namun, proses penangkapan tersangka tidak berjalan mulus. AU disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga membahayakan petugas.
“Saat proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (13/1/2026).
Menurut Hendry, tindakan tegas berupa penembakan terukur dilakukan karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
“Penindakan ini dilakukan petugas karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga petugas menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, menegaskan bahwa AU dijerat Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus curas Pamekasan ini, ancaman pidana yang menanti tersangka terbilang berat.
“Jika perbuatan curas sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Cerita Sedih di Balik Viral Spanduk Desa Maling di Pamekasan: Motor hingga Emas hilang Tak Berhenti
-
Noda di Laga Super League: Suporter Persis Solo Mabuk Picu Kericuhan, Kini Diciduk Polisi
-
Silaturahmi ke Ulama Madura, Kapolri Listyo Sigit Titip Pesan Mendalam
-
StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting dari Telkom
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan
-
Tak Sekadar Ikon Viral, Patung Macan Putih Kediri Kini Punya Sertifikat Hak Cipta Resmi dari Negara
-
Duit Ludes Main Trading, Pria di Magetan Buat Laporan Curanmor Palsu Gara-gara Takut Istri
-
5 Fakta Pencabulan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelakunya Pelajar MTs