-
Curas di Pamekasan berujung kecelakaan maut satu korban meninggal dunia.
-
Tersangka AU ditangkap di Sampang setelah lakukan perlawanan.
-
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial AU (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Bahkan, korban pencurian tersebut meninggal dunia karena mengalami kecelakaan usai insiden tersebut.
Pelaku kini telah meringkus di sel Polres Pamekasan usai diringkus polisi dan dilumpuhkan dengan timah panas. Pelaku AU terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan.
Curas itu terjadi di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/1/2025). Tesangka AU diduga melakukan perampokan yang kemudian berujung kecelakaan.
Korban berinisial SMR (60), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan usai kejadian pencurian dengan kekerasan itu.
Tak hanya menelan korban jiwa, kasus curas Pamekasan ini juga mengakibatkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka. Korban HS (26), warga Bulangan Barat, mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, dua korban lain yakni KYL (18) dan ALF (7) juga mengalami luka akibat insiden tersebut dan mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap AU di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu (10/1/2026).
Namun, proses penangkapan tersangka tidak berjalan mulus. AU disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga membahayakan petugas.
“Saat proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (13/1/2026).
Menurut Hendry, tindakan tegas berupa penembakan terukur dilakukan karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
“Penindakan ini dilakukan petugas karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga petugas menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, menegaskan bahwa AU dijerat Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus curas Pamekasan ini, ancaman pidana yang menanti tersangka terbilang berat.
“Jika perbuatan curas sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Imbas Lele Mentah Pada Menu MBG yang Viral, BGN Hentikan Sementara Dapur SPPG di Pamekasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Cerita Sedih di Balik Viral Spanduk Desa Maling di Pamekasan: Motor hingga Emas hilang Tak Berhenti
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut