-
Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di pos kamling wilayah Kebomas.
-
Korban siswi SD dilecehkan saat sedang membuat konten video sendirian.
-
Pelaku berinisial L terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraJatim.id - Jajaran Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim), menangkap seorang pria gaek berinisial L (58) yang terlibat kasus pencabulan anak di pos kamling yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kebomas.
Korban merupakan seorang siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 12 tahun. Kejadian bermula saat korban tengah berada di sebuah pos kamling untuk membuat konten video secara sembunyi-sembunyi.
Namun, suasana sepi itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi tidak senonohnya. Pelaku ditangkap usai polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga.
Peristiwa ini terjadi pada akhir Desember 2025 lalu. Pelaku tiba-tiba mendatangi korban yang sedang sendirian dan langsung melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif korban secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan bahwa pelaku sempat mengeluarkan kata-kata tidak senonoh untuk membujuk korban yang masih di bawah umur tersebut agar menuruti kemauan bejatnya.
“Pelaku berdiri dan berkata ‘Pakdhe Kangen, Punya Pakdhe berdiri ayo tah’. Bujuk rayu pelaku tak membuat korban menurut kemauannya,” ungkap AKP Arya Widjaya, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (30/1/2026).
Beruntung, meski dalam kondisi ketakutan, siswi SD tersebut berhasil meloloskan diri dan tidak menghiraukan rayuan maut sang kakek mesum. Sesampainya di rumah, korban yang mengalami trauma mendalam langsung mengadu kepada orang tuanya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, petugas langsung bergerak cepat menciduk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” tegasnya.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong klasik namun berbahaya, yakni mengincar anak-anak yang bermain tanpa pengawasan di lokasi sepi.
Kini, pria berinisial L tersebut terancam menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada. Langkah tegas Polisi Tangkap Pria 58 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Anak di Pos Kamling ini diharapkan memberikan rasa aman sekaligus efek jera.
“Kami menghimbau kepada orang mengawasi anaknya di lingkungan masing-masing. Bila ditemukan ada tindak pencabulan segera melapor ke polsek terdekat atau hotline Lapor Cak Rama di 081188002006,” pungkas AKP Arya Widjaya.
Berita Terkait
-
Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
-
Karhutla Masih Melanda Kawasan TNBTS
-
Petrokimia Gresik Gandeng Freeport Amankan Bahan Baku Pupuk, Ada Ancaman dari Geopolitik
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi
-
Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta
-
Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember
-
Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was
-
Borok SPPG Terkuak Usai 37 Siswa di Kediri Keracunan: Daging Ditaruh di Bawah, Kucing Bebas Masuk