-
Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di pos kamling wilayah Kebomas.
-
Korban siswi SD dilecehkan saat sedang membuat konten video sendirian.
-
Pelaku berinisial L terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraJatim.id - Jajaran Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim), menangkap seorang pria gaek berinisial L (58) yang terlibat kasus pencabulan anak di pos kamling yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kebomas.
Korban merupakan seorang siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 12 tahun. Kejadian bermula saat korban tengah berada di sebuah pos kamling untuk membuat konten video secara sembunyi-sembunyi.
Namun, suasana sepi itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi tidak senonohnya. Pelaku ditangkap usai polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga.
Peristiwa ini terjadi pada akhir Desember 2025 lalu. Pelaku tiba-tiba mendatangi korban yang sedang sendirian dan langsung melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif korban secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan bahwa pelaku sempat mengeluarkan kata-kata tidak senonoh untuk membujuk korban yang masih di bawah umur tersebut agar menuruti kemauan bejatnya.
“Pelaku berdiri dan berkata ‘Pakdhe Kangen, Punya Pakdhe berdiri ayo tah’. Bujuk rayu pelaku tak membuat korban menurut kemauannya,” ungkap AKP Arya Widjaya, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (30/1/2026).
Beruntung, meski dalam kondisi ketakutan, siswi SD tersebut berhasil meloloskan diri dan tidak menghiraukan rayuan maut sang kakek mesum. Sesampainya di rumah, korban yang mengalami trauma mendalam langsung mengadu kepada orang tuanya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, petugas langsung bergerak cepat menciduk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” tegasnya.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong klasik namun berbahaya, yakni mengincar anak-anak yang bermain tanpa pengawasan di lokasi sepi.
Kini, pria berinisial L tersebut terancam menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada. Langkah tegas Polisi Tangkap Pria 58 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Anak di Pos Kamling ini diharapkan memberikan rasa aman sekaligus efek jera.
“Kami menghimbau kepada orang mengawasi anaknya di lingkungan masing-masing. Bila ditemukan ada tindak pencabulan segera melapor ke polsek terdekat atau hotline Lapor Cak Rama di 081188002006,” pungkas AKP Arya Widjaya.
Berita Terkait
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
-
Warung Irine Viral di TikTok, Strategi Digital Antar Usaha Kuliner Gresik Naik Kelas
-
Karapan Marmot, Tradisi Unik Penyambut Musim Kemarau di Lumajang
-
Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Rp154 Miliar
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng
-
Satu Nyawa Melayang: Tragedi Berdarah di Malam Puncak HUT Persebaya
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu