Riki Chandra
Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:18 WIB
Ilustrasi Uang (unsplash)
Baca 10 detik
  •  Pengawasan hibah Jatim dilakukan berlapis sejak usulan hingga laporan.

  • APIP, BPK, DPRD, masyarakat terlibat kontrol dana hibah.

  • Verifikasi ketat cegah pokmas fiktif dan duplikasi penerima.

Setelah pencairan, penerima tetap wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Pemerintah daerah juga menerapkan dokumen pengikat sebagai bentuk kehati-hatian.

"Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah," kata Adi.

Dengan rangkaian tersebut, Pemprov memastikan dana hibah Jatim tetap berada dalam koridor aturan melalui pengawasan lintas lembaga dari awal hingga akhir proses. (Antara)

Load More