Riki Chandra
Sabtu, 28 Februari 2026 | 22:18 WIB
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Polisi sita 46 lembar uang palsu Rp 100 ribu.
  • Tersangka beli uang palsu Rp 5 juta seharga Rp 1,5 juta.
  • Polres Magetan dalami kemungkinan jaringan peredaran uang palsu.

SuaraJatim.id - Kasus uang palsu Rp 100 ribu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur (Jatim). Seorang pria asal Bojonegoro berinisial ST alias LEO diamankan setelah diduga mengedarkan uang palsu Rp 100 ribu dengan total puluhan lembar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 46 lembar pecahan Rp 100 ribu yang diduga tidak asli. Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani jajaran Polres Magetan.

Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan uang tunai yang dicurigai sebagai uang palsu Rp 100 ribu.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, temuan tersebut didapat saat anggota melakukan pengembangan kasus.

“Dalam proses pengembangan kasus penggelapan, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang yang diduga palsu sebesar Rp4.600.000 dalam pecahan Rp100 ribu,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Sabtu (28/2/2026).

Dari total Rp 4,6 juta tersebut, polisi mengamankan 46 lembar pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Sementara itu, berdasarkan pengakuan ST, ia memperoleh uang tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Didik di Tuban seharga Rp1,5 juta.

Dari transaksi tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp5 juta atau sebanyak 50 lembar pecahan Rp100 ribu. Namun, sebagian uang itu telah dibelanjakan.

Tersangka juga mengaku telah membelanjakan Rp 400 ribu di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Penangkapan terhadap ST dilakukan di wilayah Bojonegoro sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polres Magetan saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran uang palsu tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Bojonegoro mengingat lokasi peredaran dan penemuan barang bukti berada di wilayah tersebut.

“Kami terus mendalami asal-usul uang palsu ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Koordinasi dengan Polres Bojonegoro masih berjalan,” tegas Kapolres.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan atau mencurigai uang palsu Rp100 ribu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Polres Magetan memastikan akan menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu Rp100 ribu, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Load More