-
Ayah tiri di Mojokerto tega cabuli anak sejak bangku SD.
-
Ibu korban memergoki langsung aksi pelecehan di dalam rumah.
-
Pelaku sering memukul korban agar tidak berani melapor polisi.
SuaraJatim.id - Kasus memilukan kembali terjadi di Jawa Timur. Seorang ayah di Mojokerto cabuli anak tirinya selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap usai kepergok istri.
Aksi bejat ini dilakukan oleh pria berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang kini telah diringkus oleh aparat kepolisian.
Tindakan asusila tersebut terungkap setelah aksi pelaku dipergoki langsung oleh sang istri. Penangkapan tersangka EM dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Magetan pada Selasa (3/3/2026), setelah sempat menghindar dari kejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa tersangka telah mencabuli korban berinisial K (20) sejak anak tirinya itu masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi kamar korban dengan maksud untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Namun, kali ini nasib sial menimpa tersangka karena ibu korban memergoki langsung upaya pelecehan tersebut.
“Saat tersangka mencoba melakukan pelecehan terhadap korban, saat itulah ibu korban mengetahuinya. Ibu korban kaget dan teriak, setelah itu tersangka menghindar kemudian duduk di ruang tamu. Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada ibu korban,” ungkap AKP Mangara Panjaitan, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (6/3/2026).
Setelah kejadian malam itu, korban K akhirnya memberanikan diri membongkar semua rahasia kelam yang dipendamnya selama belasan tahun.
Korban mengaku telah menjadi sasaran nafsu ayah tirinya sejak masih kecil. Memasuki usia 17 tahun, tepatnya pada 10 Maret 2023, tersangka bahkan mulai berani melakukan persetubuhan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, intensitas perbuatan asusila ini sangat memprihatinkan. Tersangka diketahui melakukan persetubuhan berkali-kali dalam kurun waktu yang singkat.
“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan dan berlanjut hingga korban masuk jenjang kuliah. Korban tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan, tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila melakukan kesalahan,” jelas Kasat Reskrim.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya kaos lengan pendek bergambar karakter Koromi, celana pendek, serta pakaian dalam korban.
Kini, EM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang Persetubuhan terhadap Anak.
Mengingat statusnya sebagai orang tua tiri, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun 3 bulan tersebut dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman pokok.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Kasus ayah di Mojokerto cabuli anak tiri ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berani melaporkan segala bentuk tindak pidana serupa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Berita Terkait
-
Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto
-
Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru
-
Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang
-
Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto
-
Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
-
Banjir dan Longsor Terjang Malang Selatan, Sejumlah Akses Jalan Terputus
-
Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek
-
Atap Honda Civic Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Tulungagung, 2 Korban Lolos dari Maut
-
Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU