-
Oknum Satpol PP Madiun diduga menipu warga hingga Rp 150 juta.
-
Kasatpol PP pastikan anggota terlibat kasus langsung diproses pecat.
-
Polisi naikkan laporan dugaan penipuan ke tahap penyidikan.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan penipuan Satpol PP Madiun, Jawa Timur (Jatim), menyeret seorang oknum anggota berinisial HA. Kini, pelaku langsung dalam diproses pemberhentian.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo mengatakan, instansinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat persoalan hukum.
Ia memastikan langkah tegas dilakukan terkait dugaan penipuan Satpol PP Madiun yang kini sedang ditangani aparat kepolisian.
“Namanya memang benar anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun. Tetapi statusnya itu PPPK paruh waktu, bukan PNS,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah munculnya laporan terkait dugaan penipuan Satpol PP Madiun, pihaknya segera melakukan proses internal dengan memproses pemberhentian terhadap HA. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga.
“Kami sudah memproses pemberhentiannya. Kalau ada anggota melakukan pelanggaran, apalagi terkait hukum, langsung kami berhentikan,” tegasnya.
Agus mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh anggota tanpa pengecualian. Ia menegaskan setiap pelanggaran yang berkaitan dengan hukum maupun kedisiplinan akan langsung berujung pada pemberhentian.
“Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya. Kalau sudah melanggar hukum atau kedisiplinan, langsung diberhentikan,” katanya.
Sebelumnya, HA dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun oleh seorang warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun berinisial SP.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan Satpol PP Madiun yang diduga dilakukan dengan modus menjanjikan anak korban bisa diterima di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Dalam aksinya, HA disebut meminta uang hingga Rp300 juta dengan alasan memiliki kuota khusus untuk masuk ke kampus tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta dalam dua tahap.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, janji tersebut tidak terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penipuan Satpol PP Madiun tersebut telah ditindaklanjuti dan kini sudah memasuki tahap penyidikan.
“Laporannya sudah kami proses dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Proses hukum masih terus berjalan, sementara pihak Satpol PP Kota Madiun memastikan langkah pemberhentian terhadap oknum anggota dalam kasus dugaan penipuan Satpol PP Madiun tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Diduga Ada Main Mata Dana CSR, KPK Telusuri Uang Panas di Lingkungan Pemkot Madiun
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit