- Majalah MPA edisi 2026 milik Kementerian Agama keliru mencatut GMNI sebagai organisasi sayap PKI.
- GMNI Unisla Lamongan menolak permohonan maaf redaksi dan menilai kesalahan tersebut merusak reputasi historis organisasi.
- GMNI menuntut penarikan majalah, klarifikasi terbuka nasional, ralat proporsional, serta evaluasi total redaksi oleh Kemenag.
SuaraJatim.id - Gelombang kecaman keras menghantam redaksi Majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA). Majalah berkala yang terafiliasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut menuai polemik besar usai mencatut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sebagai underbow atau organisasi sayap dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kekeliruan fatal tersebut termuat secara gamblang dalam lembar Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026.
Meski pihak redaksi MPA telah menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa organisasi yang dimaksud sebenarnya adalah Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Unisla Lamongan menolak keras jika persoalan ini hanya disederhanakan sebagai dalih kelalaian ketik (typo).
Ketua GMNI Unisla Lamongan, M. Ali Khaidar, menegaskan bahwa kekeliruan penyebutan entitas dalam literatur sejarah memiliki dampak reputasi yang destruktif dan tidak bisa dianggap angin lalu.
"Salah ketik hanya mengubah huruf, tetapi kesalahan dalam menulis sejarah dapat mengubah cara publik memahami sebuah organisasi. GMNI bukan PKI dan bukan underbow PKI! GMNI tidak boleh ditempatkan secara serampangan dalam narasi organisasi komunis," tegas Ali Khaidar dalam pernyataan sikap resminya, Selasa (22/9/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Ali menilai, sebagai media yang membawa marwah institusi negara, redaksi MPA seharusnya memiliki standar verifikasi dan penyaringan (fact-checking) yang ketat.
Mengacaukan identitas historis antara GMNI (organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis-Soekarnois) dengan CGMI (organisasi mahasiswa yang historisnya berafiliasi dengan PKI) adalah bentuk kecerobohan intelektual yang telanjang.
"Sangat ironis. Jika sebuah media mampu menerbitkan tulisan panjang mengenai bahaya laten komunisme, mengapa membedakan GMNI dan CGMI saja tidak becus? Permohonan maaf sepihak bukan akhir dari tanggung jawab jurnalistik," cecarnya.
Menyikapi distorsi sejarah tersebut, DPK GMNI Unisla merumuskan empat poin tuntutan dan desakan hukum-moral kepada redaksi MPA serta Kementerian Agama:
- Penarikan Fisik: Menarik dan memusnahkan peredaran Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026 dari seluruh tangan pembaca maupun instansi.
- Klarifikasi Terbuka: Menyampaikan pernyataan resmi terbuka di media massa skala nasional bahwa GMNI sama sekali tidak terafiliasi dengan ideologi maupun struktur PKI.
- Hak Ralat Proporsional: Memuat koreksi dan ralat secara proporsional dan masif pada edisi selanjutnya.
- Evaluasi Kemenag: Mendesak Kementerian Agama turun tangan mengevaluasi total dapur redaksi, sistem editorial, serta kompetensi penulisan sejarah Majalah MPA agar kekeliruan serupa tak terulang.
Baca Juga: Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
Berita Terkait
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah
-
Tali Pusar Masih Menempel, Bayi Baru Lahir Dibuang di Kardus Bekas Warung Lamongan
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo
-
Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta
-
Tinjau Pembibitan Sapi Perah, Khofifah Dorong UPT Jadi Penggerak Peternakan Jatim
-
Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung
-
Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar