Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:33 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menggerebek tiga anggota DPRD kabupaten dan seorang pengusaha saat berpesta narkoba di Surabaya. Keempat pelaku menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Banyuwangi berdasarkan rekomendasi asesmen terpadu kepolisian. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Polisi menggerebek tiga anggota DPRD kabupaten dan seorang pengusaha saat berpesta narkoba di Surabaya.
  • Petugas menyita barang bukti sabu serta ekstasi dan melimpahkan keempat pelaku kepada pihak berwenang.
  • Keempat pelaku menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Banyuwangi berdasarkan rekomendasi asesmen terpadu kepolisian.

SuaraJatim.id - Skandal memalukan mencoreng institusi legislatif di Jawa Timur. Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari tiga kabupaten berbeda bersama seorang pengusaha digerebek polisi saat asyik menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Kendati tertangkap bersama barang bukti narkotika, para wakil rakyat tersebut diputuskan tidak ditahan, melainkan hanya dijatuhi vonis rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.

Ketiga legislator aktif tersebut diketahui bernama Afif Reza Rimunda, Anggota DPRD Kabupaten Situbondo; Ali Murtadho, Anggota DPRD Kabupaten Malang; dan Asrilla Diska Rimunda, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Bersama mereka, turut diamankan seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N.

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, mengonfirmasi pihaknya telah menerima pelimpahan keempat orang tersebut untuk menjalani program pemulihan ketergantungan.

"Kami menerima pelimpahan empat orang secara resmi pada Rabu (30/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan," kata Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Terbongkarnya pesta zat terlarang ini bermula dari aduan masyarakat mengenai gelagat mencurigakan di salah satu kamar hotel berbintang di Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan kilat pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Di dalam kamar tersebut, polisi mendapati delapan orang yang diduga tengah mengonsumsi narkotika. Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik sisa pakai berisi kristal sabu, dua butir pil ekstasi berlogo khusus warna kuning, alat isap sabu (bong), korek api gas, dan
Bungkus rokok bekas yang difungsikan sebagai tempat menyembunyikan sabu.

Meski tertangkap tangan dengan barang bukti narkoba, jalur hukum pidana tak berlanjut ke jeruji besi. Rachmat menjelaskan bahwa status rawat jalan tersebut merupakan rekomendasi resmi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur atas permohonan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim

"Pihak Polrestabes Surabaya yang mengajukan permohonan ke Tim Asesmen Terpadu BNN Jawa Timur. Setelah rangkaian asesmen dilakukan di BNN Kota Surabaya, rekomendasinya adalah rehabilitasi rawat jalan di daerah asal," pungkas Rachmat. (ANTARA)

Load More