- Putusan MK tak otomatis mengakhiri polemik Gibran, persoalan terkait syarat pendidikan berpotensi bergeser menjadi isu kepercayaan dan legitimasi sosial.
- Pengamat Komunikasi Politik UNAIR Suko Widodo menilai penjelasan yang konsisten diperlukan agar masyarakat dapat menilai persoalan berdasarkan fakta, bukan spekulasi.
- Polemik juga menyentuh kredibilitas lembaga negara seperti KPU untuk menjelaskan proses verifikasi dokumen serta penyetaraan pendidikan calon pejabat publik.
SuaraJatim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Hakim konstitusi menyebut tidak ada bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Meski demikian, MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Airlangga (UNAIR) Suko Widodo menilai putusan tersebut memang memberikan kepastian hukum. Namun, persoalan Gibran dinilai tidak serta-merta selesai karena kini bergeser ke ranah kepercayaan dan legitimasi sosial.
Dia menilai, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi citra politik Gibran. "Tetapi arahnya sangat bergantung pada bagaimana isu ini dikelola setelah putusan," ujarnya dihubungi Suara.com, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, citra politik tidak hanya dibentuk oleh satu peristiwa. Melainkan dari akumulasi informasi, respons terhadap kritik, keterbukaan, serta kinerja seorang tokoh.
"Jika pertanyaan publik dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, isu tersebut dapat terus menjadi semacam beban reputasi yang muncul kembali pada momentum politik berikutnya. Sebaliknya, keterbukaan dan penjelasan yang konsisten dapat membantu publik menilai persoalan berdasarkan fakta, bukan spekulasi," ungkapnya.
Meski MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, persoalan mengenai bukti dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan tetap berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Dalam politik, keputusan hukum dan penerimaan sosial tidak selalu selesai pada waktu yang sama," tegasnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAIR itu menyarankan ada keterbukaan informasi setelah putusan MK.
Baca Juga: Petaka Pradik di RSUD Dr. Soetomo: 172 Calon Dokter Spesialis Unair Tumbang Keracunan Makanan
"Masyarakat tidak hanya bertanya apakah seseorang sah secara hukum, tetapi juga apakah proses yang mengantarkannya ke jabatan publik dapat dijelaskan secara terbuka dan masuk akal," bebernya.
Suko menambahkan, dari perspektif komunikasi politik, putusan MK juga berpotensi memperkuat pertarungan opini di ruang publik. Masing-masing kelompok dapat menggunakan bagian berbeda dari putusan untuk memperkuat narasinya.
Pendukung Gibran kemungkinan akan menekankan bahwa MK tidak mendiskualifikasinya. Sementara kelompok kritis berpotensi menyoroti bagian putusan mengenai dokumen pendidikan yang dinilai belum didukung bukti meyakinkan.
"Kalau dua potongan ini terus dipertentangkan, masyarakat akan menerima realitas politik yang terbelah. Karena itu yang dibutuhkan adalah penjelasan utuh, bukan komunikasi yang defensif atau saling menyerang," katanya.
Dia pun mengingatkan, perkara ini tidak hanya menyangkut Gibran, tetapi juga mengenai mekanisme verifikasi dokumen calon pejabat publik. Lembaga negara seperti KPU harus bisa menjelaskan tentang proses verifikasi dokumen dan penyetaraan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam politik demokratis, legalitas memang penting, tetapi kepercayaan dibangun melalui keterbukaan, konsistensi informasi, dan kemampuan menjawab pertanyaan masyarakat secara jernih," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Santap Sate Ayam Pahit dan Kecut, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Tumbang Usai Makan MBG
-
Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi
-
BRI Junio dan Mobile Legends: Bang Bang Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus untuk Nasabah
-
Perjalanan Pulang ke Madura Berujung Duka: Xenia Hantam Truk di Tol Jomo, Satu Penumpang Tewas
-
Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga