Perempuan Ini Tega Kuras Tabungan Temannya Sendiri

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhkan sehari-hari, melunasi utang dan membeli emas.

Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Maret 2019 | 19:05 WIB
Perempuan Ini Tega Kuras Tabungan Temannya Sendiri
Polres Malang Kota Jawa Timur mengamankan seorang perempuan yang menguras ATM temannya. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Seorang perempuan warga Kelurahan Jatimulyo Kota Malang Jawa Timur berinisial ECK (45) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Lantaran, terbukti menguras isi ATM milik korban berinisial RAS (45) warga Kecamatan Klojen Kota Malang Jawa Timur. Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, tersangka dan korban sama-sama kenal alias teman dekat dan pernah satu sekolah.

Namun, saat bersilaturahmi di rumah korban, 24 Januari 2019 silam, muncul niat jahat tersangka yang mengetahui kartu ATM milik korban terjatuh di bawah kursi.

Baca Juga:5 Fakta Wijaya Saputra, Pebasket yang Curi Hati Gisella Anastasia

Bukannya dikembalikan, tersangka justru mengambil kartu ATM Bank BRI itu diam-diam. Saat dicek, rupanya dibalik kartu itu tertera nomor pin yang sengaja dicatat oleh pemiliknya.

Tersangka lantas mencoba mengakses kartu tersebut di mesin ATM kawasan Tawangmangu, Kota Malang.

Nomor pin tersebut rupanya sesuai untuk mengakses tabungan korban, kemudian tersangka mengambil uang sebesar Rp 4,9 Juta.

"Tersangka ini mengambil uang secara bertahap di beberapa mesin ATM berbeda. Sampai totalnya Rp 17 juta," kata Komang dalam gelar perkara di Mapolres Malang Kota, Kamis (21/3/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi dibantu kamera pengintai alias CCTV di dalam ruang mesin ATM, tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (18/3/2019).

Baca Juga:KNKT Ajukan Kerja Sama Investigasi Kecelakaan JT-610 dengan Pihak Ethiopia

"Ada lima lokasi berdasarkan pantauan kamera CCTV. Namun oleh pelaku hanya disisakan Rp 4 Juta dan kartunya dibuang diselokan dekat rumah korban," sambung Komang.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhkan sehari-hari, melunasi utang dan membeli emas.

Barang bukti yang disita pelaku ialah uang senilai Rp 800 Ribu dan sepasang anting emas berbentuk Hello Kitty.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini