Belum Terima Surat, Pengusaha yang Sewa Vanessa Gagal Bersaksi di Sidang

Sedangkan, Rian Subroto tidak hadir karena surat panggilan belum diterima.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 01 April 2019 | 19:05 WIB
Belum Terima Surat, Pengusaha yang Sewa Vanessa Gagal Bersaksi di Sidang
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Dari empat saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus prostitusi online dua mucikari penjual Vanessa Anggel, Endang Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN) hanya dihadiri hanya satu saksi, yakni Vanessa Angel. 

Untuk saksi lain, Fatya Ginajasari (eks Finalis Putri Indonesia), model Afriellya Shaqilla dan Rian Subroto yang menjadi penyewa dua artis itu tidak tampak di persidangan.

JPU Novan Arianto menjelaskan, surat panggilan untuk semua saksi sudah dilayangkan. Ada 6 saksi yang dipangil termasuk dari pihak kepolisian.

"Sidang hari ini harusnya ada empat saksi yang dihadirkan. Namun hanya VA (Vanessa Angel) yang hadir. Untuk saksi dari polisi diagendakan dalam sidang berikutnya," terang Novanto, Senin (1/4/2019) usai sidang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:Jaket Bomber Jadi Kado Didit untuk Sang Ayah di Hari Debat Capres

Dia menjelaskan, Avriellya Shaqilla dan Fatya tidak hadir karena ada keperluan yang tidak bisa ditunda. Sedangkan, Rian Subroto tidak hadir karena surat panggilan belum diterima. 

"Surat yang kita kirimkan ke saksi R (Rian Subroto) dikembalikan oleh Pos ke kita, jadi belum sampai ke R. Untuk itu kita meminta bantuan ke penyidik Polda Jatim untuk menyampaikan surat panggilan ke R," jelasnya.

Untuk sidang selanjutnya yang akan digelar Senin (8/4/2019) pekan depan, JPU memastikan akan menghadirkan saksi lain yang berhubungan dengan kasus mucikari.

"Saksi Rian akan kita panggil untuk minggu depan. Dari kepolisian tidak bisa hadir karena masih ada dinas luar kota. Tapi mereka memastikan minggu depan bisa hadir," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Jika Pemilu Curang, Amien Rais Garap People Power, Hashim Siap Lapor ke PBB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini