KPU Surabaya Hitung Ulang Surat Suara di 21 TPS Kecamatan

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kota Surabaya tersebut, telah diralat bukan lagi Se-Kota Surabaya.

Chandra Iswinarno
Senin, 22 April 2019 | 16:06 WIB
KPU Surabaya Hitung Ulang Surat Suara di 21 TPS Kecamatan
Suasana TPS di kawasan Kota Surabaya. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur agar dilakukan penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) Se-Surabaya direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kota Surabaya tersebut, telah diralat bukan lagi Se-Kota Surabaya.

Dari hasil temuan, dipastikan hanya 26 TPS di Kecamatan Kota Surabaya yang bermasalah sesuai surat Bawaslu nomor 437 tanggal 22 April 2019.

"Saat ini sudah ada 21 TPS yang dilakukan pencocokan ulang di tingkat PPK hingga pembukaan kotak suara. Itu menyikapi surat yang dikirim Bawaslu ke kita," terang Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi di kantornya, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:Penghitungan Suara Pemilu di Surabaya Diulang, Ada Kecurangan Terstruktur?

"Sebenarnya proses yang direkomendasikan Bawaslu kepada kami itu sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 4 dan nomor 3, dan sebenarnya selama ini sudah berjalan yang memang tahapan-tahapannya sebagaimana yang dijelaskan bawaslu, itu sudah kita lakukan," tambah Nur Syamsi

Menurut Nur Syamsi, jika memang ada selisih saat rekapitulasi suara di tingkat PPK maka akan dicocokkan terlebih dahulu antara C1 saksi dengan C1 hologram.

Jika tidak cocok maka akan dibuka kotak suara untuk mencocokkan dengan C1 plano, jika tidak cocok maka akan dilakukan penghitungan surat suara ulang.

"Dari situ akan diketahui jumlahnya dan kesalahannya. Kalau memang ada salah hitung segera kita lakukan revisi," jelasnya.

Syamsi mencontohkan, TPS yang harus dilakukan ulang karena adanya kesalahan dalam memberikan surat suara pada pemilih dengan surat C5.

Baca Juga:Bawaslu Rekomendasikan Seluruh TPS di Surabaya Lakukan Penghitungan Ulang

"Contoh kasus, ada pemilih luar provinsi (pemilih dengan surat C5) harusnya hanya mendapat satu surat suara capres dan cawapres. Tapi oleh KPPS diberi lima surat suara," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini