SuaraJatim.id - Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengancam akan akan segera laporkan penyidik Polda Jawa Timur yang menangani kasus prostitusi kliennya ke Bareskrim Mabes Polri dan Propam Mabes Polri.
"Semua pihak terkait penyidikan ini akan kita laporkan semuanya ke Bareskrim Mabes Polri dan Propam Mabes Polri," kata Milano usai sidang eksepsi Vanessa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).
Milano mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut didasari adanya indikasi rekayasa perkara.
"Ada indikasi bahwa ada oknum dari Polda Jatim yang melakukan rekayasa perkara, yaitu ada seorang oknum yang selama ini teman-teman tahu bahwa Rian saja tidak bisa dihadirkan. Tapi kita sudah menemukan bukti transfer 80 juta itu, yaitu salah satu bagian dari anggota Polda Jawa Timur yang inisialnya adalah HH," ungkapnya.
Baca Juga:Rian Subroto Disebut Fiktif, Pengacara Vanessa Angel: Polisi Penuh Rekayasa
Atas dasar itu, dirinya berharap dari bukti yang ada bisa jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan persidangan selanjutnya apakah persidangan ini bisa diteruskan atau tidak.
"Kami menunjukkan bukti rekening transfer yang dilakukan seseorang berinisial HH kepada salah satu mucikari nilainya 80 juta kalau Eksepsi berbuat itu perbuatannya. Bahwa 172 itu tidak pernah terbukti," katanya.
Kontributor : Achmad Ali