SuaraJatim.id - Kota Malang, Jawa Timur dihebohkan video viral aksi corat-coret fasilitas umum atau vandalisme sekelompok orang berpakaian serba hitam saat peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Malang Jawa Timur pada Rabu (1/5/2019). Kuat dugaan kelompok itu Anarko Sindikalisme atau kelompok pergerakan buruh.
Video berdurasi 29 detik itu tampak seseorang memegang bendera dengan simbol huruf A dalam lingkaran. Simbol atau lambang itu biasa diartikan sebagai lambang Anarkis. Salah seorang lagi juga terekam menenteng bendera warna merah-hitam. Bendera identik dengan kelompok pergerakan buruh.
Aksi vandalisme itu dilakukan salah satu orang dengan cara menyemprotkan cat semprot ke pagar jembatan di Jalan Majapahit, tak jauh dari Balai Kota Malang. Coretan itu bertuliskan 'menolak upah murah'.
Kuat dugaan massa berpakaian serba hitam dan berpenutup wajah itu menyusup saat aksi peringatan Hari Buruh alias May Day di Bundaran Monumen Tugu Kota Malang.
Baca Juga:Setelah Kepala Plontos, Sebagian Pelaku Vandal di Bandung Dibebaskan Polisi
Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji sangat menyayangkan ulah oknum tak bertanggungjawab dengan aksi vandalisme. Apalagi yang jadi sasaran adalah bangunan atau infrastruktur bersejarah yang telah telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Saya menyesal, menyayangkan, peristiwa itu, karena tidak menegakkan Malang Heritage (cagar budaya)," kata Sutiaji ditemui awak media usai apel peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balai Kota Malang, Kamis (2/5/2019).
Terpisah, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TABC) Kota Malang, Agung Buana menyesalkan aksi vandalisme tersebut. Apalagi, vandalisme itu dilakukan terhadap struktur bangunan cagar budaya.
"TACB Kota Malang mengutuk keras perbuatan merusak struktur cagar budaya yang dilakukan oleh oknum pendemo hari ini. Struktur Jembatan Kahuripan termasuk 32 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Malang pada akhir 2018 lalu," kata Agung dalam keterangan tertulisnya.
Ia melanjutkan, aksi vandalisme itu bisa berimplikasi hukum karena dilakukan pada struktur cagar budaya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018.
Baca Juga:Kapolri: Anarko Sindikalisme Kelompok Internasional, Berlambang A
Secara resmi pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Malang Sutiaji dengan tembusan ke Polres Malang Kota untuk dilakukan langkah-langkah tegas.
- 1
- 2