Sebut Vanessa Angel Tak Bisa Dipidana, Ahli: Tak Ada Pasal Pelacuran

"Dalam konten ini, dari fakta persidangan, komunikasi pribadi dilindungi undang-undang. Kecuali ada pihak yang tidak senang, memaki-maki, itu boleh melapor," ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 10 Juni 2019 | 20:39 WIB
Sebut Vanessa Angel Tak Bisa Dipidana, Ahli: Tak Ada Pasal Pelacuran
Vanessa Angel seusai jalani sidang dengan penampilan gaya rambut baru. (Suara,com/Achmad Ali)

Sehingga, lanjutnya, konten yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini tidak bisa menjadikan Vanessa sebagai tersangka.

"Jadi kalaupun majelis tanyakan 'apakah chat yang ditemukam Vanessa yang dijadikan barbuk (barang bukti) oleh penyidik, apakah itu bisa?' Itu bisa dijadikan petunjuk, tidak bisa dijadikan barbuk. Apalagi kalau ini chat-nya antar dua orang, masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tegasnya.

Milano pun menganggap Vanessa akan bebas dari kasusnya ini lantaran tidak terbukti dengan apa yang dikaitkan sebagai konten penyebaran asusila tersebut. Menurutnya memang kasus ini dari awal seakan dipaksakan.

"Kalau menurut ahli kita, tidak terpenuhui. Karena harus yang utama dulu. Baru ITE itu bisa diterapkan. Bisanya bebas. Mulai dari awal sangat dipaksakan," tandasnya.

Baca Juga:Kerap Ubah Penampilan, Vanessa Angel: Doain Ya Semoga Cepat Berhijab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini