Gadis di Pasuruan Digilir 5 Pemuda di Tengah Sawah saat Ramadan

Parahnya, aksi rudapaksa secara beramai-ramai itu terjadi di bulan Ramadan, tepatnya pada 26 Mei 2019 lalu.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Juni 2019 | 14:03 WIB
Gadis di Pasuruan Digilir 5 Pemuda di Tengah Sawah saat Ramadan
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang gadis remaja berusia 17 tahun diperkosa lima pemuda secara bergiliran di area persawahan Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Parahnya, aksi rudapaksa secara beramai-ramai itu terjadi di bulan Ramadan, tepatnya pada 26 Mei 2019 lalu.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Suwondo mengatakan, satu dari lima pelaku diketahui merupakan pacar korban.

Pelaku yang merupakan pacar korban itu juga masih berusia 17 tahun dan asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

"Baru pacar korban yang berhasil kami amankan, sedangkan empat pelaku lainnya masih kami buru," kata Suwondo, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:Usai Putuskan Pensiun, Conor McGregor Diperiksa Atas Dugaan Pemerkosaan

Menurut Suwondo, kejadian bermula saat pacar korban mengajak korban bertemu setelah satu bulan berkenalan melalui Facebook.

Setelah diajak berkeliling Kota Pasuruan, korban meminta diantar pulang karena sudah larut malam. Namun saat perjalanan pulang, pacar korban malah mengarahkan motornya ke salah satu jembatan penyeberangan tol.

"Dengan bujuk rayunya, pacar korban mengajak korban berhenti di TKP dan memperkosa korban bersama empat kawannya," katanya.

Setelah diperkosa beramai-ramai, korban yang sudah lemas ditinggal sendirian dalam gubuk di tengah pematang sawah.

Pagi harinya, korban ditolong warga sekitar kemudian diantar ke sebuah minimarket di Jalan Panglima Sudirman. Korban lantas menelepon orang tuanya hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 27 Mei 2019.

Baca Juga:Kapolda: Pemerkosaan Bidan Desa di Sumsel Kejahatan Luar Biasa

"10 hari kemarin kami menangkap pacar korban. Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini