SuaraJatim.id - Tak hanya menggadaikan istrinya, Lasmini. Hori, tersangka kasus pembunuhan salah sasaran pernah menjual anak kandungnya yang berusia 10 bulan sebesar Rp 500 ribu.
Hal ini disampaikan oleh Lasmi dihadapan Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban saat dipertemukan dengan tersangka, Jumat(14/6/2019).
Seperti dilansir Beritajatim.com, fakta baru ini muncul saat Hori dan Lasmi saling adu mulut soal rumah tangganya.
“Kamu dulu kalah judi, anakku kamu jual,” ujar Lasmini.
Baca Juga:Hartono Berbohong, Ternyata Diam-diam Nikahi Istri Hori saat Digadaikan
Aksi menjual anak dilakukan oleh Hori sudah 7 tahun silam. Usia pernikahan antara Hori dan Lasmi suda berjalan 12 tahun hingga terjadi aksi pembunuhan dilatarbelakangi utang piutang dengan Hartono.
Untungnya sang anak dijual pada saudara dari Hori sendiri, lantaran kalah judi. Namun, Lasmi tidak bisa mengakui anaknya dan dilupakan oleh buah hatinya itu.
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengaku kaget dan terheran dengan ulah tersangka Hori yang nekat menjual anaknya. Dia menduga ada Human Trafficking oleh Hori yang suka berjudi.
“Saya akan mengurai benang kusut kasus ini, apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan pembunuhan sadis,” pungkasnya.
Kisah suami menggadaikan istri sebesar Rp 250 juta terkuak setelah polisi menangkap Hori terkait kasus pembunuhan terhadap warga bernama Muhammad Toha. Setelah disidik polisi, ternyata Hori salah sasaran saat melancarkan pembunuhan. Awalnya, Hori hendak membunuh Hartono setelah menggadaikan istrinya karena terlilit utang.
Baca Juga:Gagal Tebus Lasmi Saat Lebaran, Ulah Hori Gadai Istri Rp 250 Juta Terkuak
Kini, tersangka Hori telah mendekam di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati.