SuaraJatim.id - Basis band rock kenamaan Boomerang, Hubert Henry Limahelu ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya Jawa Timur setelah ketahuan menggunakan narkotika jenis ganja.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata menjelaskan Henry ditangkap setelah menggunakan ganja di rumahnya pada Minggu (15/6/2019) lalu.
"Henry ditangkap hari Minggu tanggal 15 Juni 2019, saat menggunakan Ganja dirumahnya," ujarnya pada awak media di halaman Mapolrestabes, Jumat (21/6/2019) siang.
Baca Juga:Turis Amerika Terciduk Bawa Ganja di Bandara Ngurah Rai Bali
Sementara itu, Henry mengakui penangkapan terhadap dirinya dilakukan saat menghisap ganja di rumahnya.
"Ya ketangkap aja, makai ganja," ungkapnya singkat.
Saat ditanya Leo di hadapan wartawan, Henry menjawab sudah dua kali ini tertangkap.
"Sudah dua kali, enggak mau ketiga kalinya. Mungkin aku rehab," imbuhnya.
Henry mengemukakan ganja tersebut digunakan sebagai obat seperti tertulis dalam artikel yang dibacanya. Diakui Henri, selama ini ganja tersebut dikonsumsinya sebagai terapi untuk penyakit bronkhitis yang dideritanya.
Baca Juga:Ganja 350 Kilogram di Kontrakan Depok Milik Jaringan Abu
"Dari artikel itu berbunyi jika daun (ganja) itu bisa menjadi obat. Dan ketika saya coba, penyakit saya mendadak hilang. Jadi tolong kepada pihak kepolisian, kalau ganja sangat bermanfaat," pungkasnya.
- 1
- 2