SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan perempuan bernama Dwi Retno sebagai tersangka seusai diringkus terkait kasus penipuan. Aksi penipuan ini terungkap setelah polisi mendalami laporan warga di Probolinggo, Jawa Timur bernama Rofik Baidowi.
Tak hanya Rofik, Dwi juga pernah menipu warga bernama Tuhan yang tinggal di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Modus aksi penipuan itu berpura-pura mau menjual rumah.
Terkait pengungkapan kasus ini, Dwi rupanya sangat lihai saat menjalankan aksinya. Dengan berlagak seperti dermawan, perempuan asal Sampang Madura itu berjanji akan membeli rumah korban dengan syarat mengundang anak yatim untuk bersedekah.
"Dengan janji manisnya itu seakan kami ini tidak sadar. Disuruh begini, begitu nurut saja. Karena mau membeli rumah saya itu, dia sampai menyuruh untuk mengundang 200 anak yatim. Dengan iming – iming uang Rp 700 ribu per anak. Sebagai ungkapan rasa syukur," kata Rofik di Mapolsek Leces seperti dilansir Timeindonesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga:Gelisah Korban Arisan Fiktif, Ana Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
Namun, semua janji yang dilontarkan sejatinya hanyalah akal bulus tersangka untuk mendapatkan materi yang dimiliki korbannya. Bahkan saat mengundang anak yatim, Dwi sempat berkaraoke dan bernyanyi bersama. Tapi saat hendak pembagian uang yang dijanjikan, Dwi malah pergi.
“Lalu kembali saat anak–anak sudah pulang, alasannya mencairkan uang. Tapi ternyata juga tidak cair,” tambah Rofik
Terungkapnya kasus ini, Dwi ternyata sempat menjalani bisnis lendir. Profesinya sebagai mucikari atau mami di Batam, sangat mudah untuk mendatangkan uang.
Namun belakangan, usaha yang digelutinya itu bangkrut. Dwi terpaksa harus pindah dari tempatnya selama ini mencari nafkah.
Dwi kemudian bergerak ke timur. Sesampainya di Probolinggo, ia memperdaya Rofik Baidowi, istri dan kerabatnya.
Baca Juga:Didakwa Kasus Penipuan Tanah, Caleg Partai Nasdem Mahmud Keberatan
Terkait kasus ini, Kapolsek Leces Iptu Ahmad Ghandi mengatakan, Dwi nekat melancarkan aksi penipuan ini karena ingin hidup berlimpangan harta dan kesenangan.
“Pengakuan tersangka, hasilnya menipu itu untuk foya foya dan hidup mewah. Karaoke dan bersenang-senang di sekitaran wisata pantai, di Kota Probolinggo," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Dwi kini harus mendekam di penjara. Dia disangka melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.